Berita OKI
Pemkab OKI Buka 2.000 Formasi Tenaga Guru PPPK, Catat Syaratnya
Pemerintah Kabupaten OKI resmi membuka seleksi rekrutmen calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tahun 2022 secara online
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) secara resmi membuka seleksi rekrutmen calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022.
Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs sscasn.bkn.go.id.
Pendaftaran seleksi rekrutmen P3K guru 2022 di sscasn.bkn.go.id mulai dibuka Senin 31 Oktober dan akan ditutup pada 13 November 2022 mendatang.
"Sejauh ini tercatat jumlah pendaftar sudah ada 28 orang. Setiap harinya akan terus bertambah hingga penutupan nanti," ujar Kepala BKPP OKI, Maulidini melalui Kepala Bidang pengadaan dan informasi, Imron Suhedi, Rabu (2/11/2022).
Lanjut dikatakan, total 2.000 formasi guru yang dibuka oleh Pemkab OKI untuk mengajar di TK,SD dan SMP.
Terbanyak dibutuhkan yakni untuk guru SD dengan jumlah 969 orang.
Disusul formasi guru pendidikan agama Islam (PAI) 288 orang dan pendidikan jasmani (penjas) sebanyak 273 orang.
"Sisanya sebanyak 470 formasi penerimaan terbagi lagi kedalam 13 spesifikasi tenaga guru. Dengan tingkatan jenjang sekolah TK, SD dan SMP," tuturnya.
Baca juga: Heboh Temuan Mayat di Rumah Kosong Tulung Selapan OKI, Korban Pria Paruh Baya Tanpa Identitas
Kemudian bagi yang ingin mengikuti PPPK jabatan guru wajib memenuhi syarat meliputi formasi prioritas ataupun umum.
"Formasi prioritas sendiri terbagi menjadi 3 yaitu untuk pertama yang sudah lulus passing grade (ambang batas) di tahun lalu, kedua bagi SK 2 dan ketiga bagi guru honorer yang telah mengajar disekolah negeri minimal 3 tahun sesuai yang ada di data pokok pendidikan (dapodik)," tuturnya.
Selain formasi prioritas, para pendaftar juga bisa mendaftar melalui formasi kategori umum.
"Misalkan ada guru yang mengajar disekolah negeri sebelum 3 tahun, terdaftar pada dapodik sekolah swasta dan Pendidikan Prajabatan Guru (PPG)," papar Imron.
Menurutnya Imron, khusus bagi pelamar prioritas I menggunakan kelulusan hasil seleksi tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan.
Sedangkan bagi pelamar prioritas II dan prioritas III dilaksanakan dengan selesksi kompetensi.
Dia menjelaskan, seleksi kompetensi dilaksanakan dengan menilai kesesuaian (kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja dan pemeriksaan latar belakang).