Berita OKI
Pemkab OKI Buka 2.000 Formasi Tenaga Guru PPPK, Catat Syaratnya
Pemerintah Kabupaten OKI resmi membuka seleksi rekrutmen calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tahun 2022 secara online
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
A. Bagi Pelamar yang menyandang disabilitas memiliki.
1). Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami.
2). Link Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.
B. Bagi pelamar yang menyandang disabilitas Rungu tidak dapat melamar pada jabatan Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia atau Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris.
C. Bagi pelamar yang menyandang disabilitas Daksa tidak dapat melamar pada jabatan Ahli Pertama - Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
D. Bagi pelamar yang menyandang disabilitas Netra tidak dapat melamar pada jabatan Ahli Pertama - Guru Seni Budaya Keterampilan.
Persyaratan Administrasi
A. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
B. Pas Photo terbaru berwarna dengan latar belakang merah.
C. Ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi Lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV.
D. Transkrip Nilai asli.
E. Sertifikat Pendidikan asli bagi yang memiliki.