Berita OKI
Pemkab OKI Buka 2.000 Formasi Tenaga Guru PPPK, Catat Syaratnya
Pemerintah Kabupaten OKI resmi membuka seleksi rekrutmen calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tahun 2022 secara online
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
"Seleksi kompetensi tersebut juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari THK-II dan Guru non-ASN yang belum ditempatkan," ujarnya.
Baca juga: Mutasi Polres OKI, 3 Perwira Lakukan Sertijab, Ini Pesan Kapolres OKI AKBP Dili Yanto
Sedangkan pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilaksanakan menggunakan CAT-UNBK dengan materi seleksi yang diujikan dalam bentuk tes objektif.
"Terdiri atas kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural serta wawancara," jelas Imron.
PERSYARATAN PELAMARAN :
Persyaratan Umum
A. Warga Negara Indonesia (WNI).
B. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun 0 bulan O hari pada saat melamar.
C. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
D. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Pegawai Swasta.
E. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
F. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan.
G. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.
H. Surat keterangan berkelakuan baik.
I. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Persyaratan Khusus