Liputan Khusus Tribun Sumsel
LIPSUS: Kompres Kerokan, Antisipasi Orangtua jika Anak Sakit, Kemenkes Larang Obat Sirup (1)
Kemenkes RI meminta nakes tidak meresepkan obat cair atau sirup membuat orang tua cemas dan khawatir. Beralih ke tablet, dikompres dan kerokan.
"Obat-obatan sirup bukan obatnya yang salah tapi ada pelarutnya yang tidak boleh, itu yang jadi masalah. Kalau Paracetamolnya saja tidak apa-apa," ungkapnya
Menurutnya, kalau paracetamol sudah lama diminum orang kenapa tidak gagal ginjal, itu ada kandungan lain seperti sebagai pelarut nya. Karena obat-obatan yang ada bukan hanya obat itu saja melainkan ada pelarut lainnya.
"Jadi kalau demam pakai Paracetamol yang tablet dulu saja dilarutkan, agak-agak pait sedikit tidak masalah kan. Sampai hasil penyelidikan selesai. Sekarang belum tahu maka nyari amannya dilarang," ungkapnya
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Trisnawarman menambahkan, terkait obat-obatan sesuai imbaun dari Kemenkes, untuk jenis sirup jangan dipakai dulu dan jangan diperjual belikan dulu, sembari nunggu hasil resminya.
"Kalau demam bisa gunakan obat tablet, bisa juga obat yang melalui dubur atau injeksi dan tidak yang berhubungan dengan sirup," kata Dokter Tris
Dokter Tris mengimbau, hindari dulu obat-obatan yang berkaitan dengan sirup. Minum obat sesuai resep dokter dan jangan sembarang membeli obat tanpa resep.
"Untuk langkah yang akan dilakukan terkait adanya dugan gagal ginjla akut di Sumsel, kita akan mengadakan rapat dan akan mengundang stakeholder untuk merumuskan mitigasi selanjutnya," ungkapnya
Dokter Tris mengimbau, kepada masyarakat diimbau jangan panik. Adanya ratusan kasus di Indonesia itu dari bulan Januari sampai sekarang. Memang akhir - akhir ini ada peningkatan kasus.
"Untuk itu imbaunya kepada masyarakat terapakan pola hidup bersih dan sehat. Jangan makan makanan yang tidak sehat, jaga anak supaya tidak obesitas, karena akan mudah terpapar penyakit," ungkapnya
Lalu, hindari juga makanan yang berlemak dan kolesterol tinggi untuk anak-anak, karena ini lebih sering terjadi pada anak usia 1-18 tahun.
Tarik Obat Sirup
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang apotek menjual jenis obat sirup yang tertuang dalam surat Kemenkes bernomor SR.01.05/III/3461/2022.
Kemenkes sementara meminta apotek tidak meresepkan obat sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah untuk menyikapi gangguan ginjal akut.
Menyikapi larangan tersebut, jaringan mini market Alfamart juga sudah memberikan instruksi menarik semua obat yang dinyatakan dilarang di area penjualan.
Instruksi ini sudah diberitahukan sejak Rabu (19/7/2022) dan produk obat yang dilarang juga dilarang dipajang lagi di toko.
"Mulai dari kemarin Rabu sudah berangsur kito informasikan ke gerai-gerai," kata Markom Alfamart Palembang, Rendra Yuda.
Sementara itu Andi salah satu pemilik Apotek di kawasan KM 5 mengatakan masih memantau perkembangan terkait himbauan Kemenkes, BPOM dan arahan dari IAI juga.
"Terakhir update kami dari surat edaran produsen yang menyatakan obat mereka bebas etilen gliken dan dietilen glikol," kata Andi.
Dampak larangan obat tersebut dilarang dijual membuat penjualan obat turun karena dari sekalian banyak merek yang dilarang itu adalah produk yang paling banyak digunakan oleh konsumen.
Andi mengatakan omset turun namun dia juga bingung harus menjual produk apa karena memang informasinya simpang siur sehingga memberikan rekomendasi produk pengganti sirup yang kerap digunakan pelanggan juga harus hati-hati.
"Iya penjualan turun sekitar 15 persen tapi mau bagaimana lagi, kita juga bingung soal update produk yang dilarang dan boleh diedarkan ini," katanya.
Agar aman dan tidak terjadi kesalahan, Andi memilih menunggu arahan resmi dari BPOM dan IAI juga instansi pemerintah lainnya.
Sementara itu Apoteker Watsons PIM Kholifath Ernianti S Farm mengatakan penarikan peredaran obat sirup ini dilakukan sesuai instruksi dari Watsons pusat karena masih simpang siur terkait larangan obat tersebut.
Kholifath mengatakan sebenarnya bukan paracetamol yang dilarang untuk diberikan pada anak namun ada kandungan dalam bagian sirup itu yang dilarang yakni dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
Dia menyarankan agar orangtua lebih berhati-hati memberikan obat pada anak. Lebih baik konsultasikan dulu pada apoteker atau petugas jika ingin memberikan obat mengenai jenis obat apa yang aman dan boleh dikonsumsi.
Masih Dijual
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang masih menemukan sejumlah apotek yang menjual obat sirup anak ke masyarakat, Sabtu (22/10/2022).
Temuan ini diperoleh ketika anggota Polrestabes Palembang melakukan razia di beberapa apotek untuk mengecek peredaran obat sirup mengandung zat berbahaya etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang kini dilarang beredar.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, temuan sirup yang mengandung bahan berbahaya didapati dari dua apotek Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan SU I Palembang.
"Masih ada yang kedapatan menjual sirup anak dengan kandungan dilarang beredar," ujarnya.
Diantara temuan sirup anak yang dilarang beredar yakni Termorex 60ml sebanyak 18 botol, Termorex 30ml sebanyak 20 botol dan Unibebi Cough Sirup sebanyak 234 botol.
Oleh petugas, temuan itu lalu disita untuk selanjutnya akan akan segera ditarik oleh pihak Perusahaan yang memproduksi.
Selain menggelar razia, anggota Polrestabes Palembang juga melakukan sosialisasi ke apotek-apotek terkait larangan beredarnya obat sirup yang mengandung zat berbahaya.
Kata Tri, pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sumsel dalam melakukan pengawasan terhadap apotek-apotek untuk menghentikan peredaran obat sirup berbahan bahaya yang kini dilarang beredar.
"Temuan yang didapatkan anggota di lapangan akan di sita dan kita akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sumsel," ujarnya.
Sidak ke 3 Apotek
Pasca Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) merilis lima obat sirup yang tercemar bahan berbahaya antara lain etilen glikol dan dietilen.
Obat-obatan yang dilarang beredar yaitu thermorex sirup, plurin dmp sirup, uni bebi cough sirup, uni bebi demam sirup, dan uni bebi demam drops sirup yang diduga terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.
Guna meminimalisir peredaran, jajaran Polsek Tulung Selapan bersama Puskesmas setempat melakukan pengawasan ke sejumlah apotek atau toko obat-obatan di Desa Tulung Selapan Ilir dan benar saja masih ditemukan penjualan obat yang dimaksud.
"Saat melakukan pengawasan kemaren sore di 3 apotek, kami masih menemukan mereka menjual 5 botol sirup obat batuk pilek merek uni bebi dan 2 botol thermorex sirup," ujar Kapolsek Tulung Selapan, AKP M Firmansyah kepada Tribunsumsel.com, Sabtu (22/10/2022) pagi.
Mendapati hal tersebut, pihaknya memberikan sosialisasi kepada apotek dan penjual obat untuk tidak dulu memasarkan obat-obat yang dilarang tersebut sebelum ada aturan lebih lanjut dari BPOM dan juga Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Kami berikan himbauan supaya tidak lagi mengedarkan obat sirup anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG). Hingga adanya pengumuman kembali dari pemerintah," tuturnya.
Diminta kepada masyarakat untuk lebih waspada dan menghindari obat sirup untuk meminimalisir adanya kasus gangguan ginjal akut.
"Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam memberikan perawatan kesehatan anak-anak," pungkasnya.
(cr21/ cr14/cr17/mad/nda/gra/tnf/ndo)
Baca berita lainnya langsung dari google news