Liputan Khusus Tribun Sumsel

LIPSUS: Kompres Kerokan, Antisipasi Orangtua jika Anak Sakit, Kemenkes Larang Obat Sirup (1)

Kemenkes RI meminta nakes tidak meresepkan obat cair atau sirup membuat orang tua cemas dan khawatir. Beralih ke tablet, dikompres dan kerokan.

Editor: Vanda Rosetiati
TANGKAP LAYAR TRIBUN SUMSEL
Kemenkes RI meminta nakes tidak meresepkan obat cair atau sirup membuat orang tua cemas dan khawatir. Orang tua beralih ke tablet, dikompres dan kerokan sejak obat sirup dilarang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk sementara meminta tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat-obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup. Larangan ini berkaitan dengan munculnya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak.

Larangan obat syrup yang diduga mengandung senyawa pemicu gagal ginjal akut misterius, membuat para orang tua merasa cemas dan khawatir.

Seperti diungkapkan para ibu rumah tangga di Palembang dan di beberapa daerah di Sumsel ini.

Ice Dwiyanti seorang ibu rumah tangga di Palembang mengatakan, ia telah mengetahui terkait larangan obat sirup untuk anak ini.

Ice cemas khawatir karena obat sirup yang ia selalu berikan kepada anak-anaknya termasuk salah satu obat yang dilarang pemerintah.

"Ternyata obat yang sering saya kasih termasuk obat sirup yang dilarang, otomatis saya merasa khawatir dan cemas. Tapi jika anak saya minum obat itu efek sampingnya cepat tidur dan sembuh. Alhamdulillah sampai sekarang anak saya belum ada gejala-gejala seperti penyakit gagal ginjal," ungkap Ice Sabtu (22/10/2022).
Ice memiliki anak berusia 2 tahun dan 3 tahun.

Ice juga sudah melarang anak untuk jangan bermain ke luar rumah untuk menghindar sakit. Karena sudah terbiasa mengkonsumsi obat sirup.

"Sekarang karena obat sirup dilarang maka saya berhentikan dulu. Dan akan beralih ke tablet yang dihancurin, dikompres dan kerokan," ucap Ice.

Hal senada diungkapkan oleh Yesi (23) ibu rumah tangga di Palembang yang juga sering memberikan obat sirup saat anaknya sakit.

"Saya juga sering menggunakan obat sirup. Cemas juga, semoga saja anak saya tidak terjadi apa-apa," ungkap Ice yang punya anak berusia 3 tahun.

Kemenkes RI  meminta nakes tidak meresepkan obat cair atau sirup membuat orang tua cemas dan khawatir. Orang tua beralih ke tablet, dikompres dan kerokan sejak obat sirup dilarang
Kemenkes RI meminta nakes tidak meresepkan obat cair atau sirup membuat orang tua cemas dan khawatir. Orang tua beralih ke tablet, dikompres dan kerokan sejak obat sirup dilarang (TANGKAP LAYAR TRIBUN SUMSEL)

Biasa Minum Sirup

Para ibu rumah tangga di Muratara pun mengungkapkan kecemasan yang sama. Mereka cemas karena selama ini sering membeli obat sirup untuk mengobati anaknya yang sakit.

Azizah, seorang ibu di Muratara mengaku khawatir akan terjadi hal tak diinginkan terhadap anak balitanya di kemudian hari. Karena sebelumnya, dia sering diberikan obat sirup kepada sang buah hati ketika sakit demam, batuk, atau pilek.

"Alhamdulillah, anak saya sehat-sehat saja sekarang, tapi saya sering beri dia obat sirup, kalau demam saya kasih sirup penurun panas, beli di apotek, takutnya kenapa-napa nanti ke depannya," ujar Azizah pada Tribun Sumsel, Sabtu (22/10).

Dia mengungkapkan, selama ini ketika anaknya sakit demam selalu dikompres menggunakan air hangat dan banyak minum air putih. Bila panasnya belum turun, maka diberikan obat sirup penurun panas.

Biasanya, kata Azizah, setelah anaknya mengkonsumsi obat sirup penurun panas, kondisi demam anaknya perlahan membaik, hingga akhirnya sembuh tanpa ada gejala.

"Kalau sudah dikompres sama minum air putih banyak, panasnya tidak turun-turun, biasanya saya beli obat sirup yang Paracetamol itu. Setelah itu biasanya sembuh, tidak ada gejala apa-apa," ujarnya.

Orangtua lainnya yang memiliki anak balita, Marly mengaku kini menjadi ketakutan untuk membeli obat dalam bentuk sirup. Apalagi ada isu baru-baru ini, obat sirup diduga menjadi penyebab banyaknya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

"Jadi takut kita, terus terang saya selama ini sering memberikan anak saya obat sirup. Alhamdulillah tidak ada gejalanya, tapi ke depannya mungkin cari alternatif obat lain, bahaya juga kalau gagal ginjal," katanya.

Dia menambahkan, Kementerian Kesehatan pun baru saja mengeluarkan instruksi agar apotek dan pelayan kesehatan untuk sementara waktu ini tidak menjual dan meracik obat sirup. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mengkonsumsinya sampai ada edaran resmi dari pemerintah.

Ditambah lagi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis nama 5 obat sirup yang ditarik peredarannya. Kelimanya ditarik karena dinilai memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.

"Kalau sekarang kalau anak saya demam ya dikompres, minum air putih banyak, atau pakai obat herbal, misalnya kepalanya dibasahi dengan air daun rambutan, daun lakum atau daun cape. Kalau belum sembuh juga baru konsultasi ke dokter," katanya.

Kecemasan sama juga diungkap para orang tua di Martapura OKUT.

"Anak saya dulu yang kecil sering minum obat sirup, tapi akhir-akhir ini ada larangan dari pemerintah jadi ikut cemas juga," kata Aji Rahmat.

Ia menyebutkan, bahwa dulu anaknya kalau sakit demam biasanya minum sirup obat paracetamol.

"Hasilnya memang sembuh," bebernya.

Menanggapi edaran pemerintah, kini apabila anaknya sakit Aji akan mensiasati dengan meminta obat kapsul racikan dari dokter.

"Iya biasanya ada, itu obat tablet lalu dihaluskan kemudian dimasukan ke kapsul," kata dia.

Adanya kasus gagal ginjal akut pada balita, diduga setelah mengonsumsi obat sirup, juga membuat para orang tua di Indralaya, Ogan Ilir, merasa resah.

Para orang tua mengaku khawatir anak mereka akan terkena gagal ginjal akut misterius tersebut.

"Selama ini kan biasa saja minum obat sirup. Tapi kenapa sekarang bisa mengakibatkan gagal ginjal? Coba kami masyarakat awam ini tolong dikasih paham," kata Ukhti, seorang ibu rumah tangga di Indralaya saat dibincangi Tribun Sumsel, Sabtu (22/10/2022)

Menurut Ukhti, konsumsi obat sirup hampir menjadi bagian dalam kehidupan sehari-hari.

Apalagi di musim hujan saat ini, anak-anak disebut Ukhti saat rentan terserang demam panas.

Sehingga konsumsi obat sirup menjadi alternatif yang dinilai cukup praktis dan khasiat selama ini relatif manjur.

"Obat sirup ini kan andalan. Kalau anak demam, dikasih obat itu tidak lama langsung sembuh," ujar ibu dua anak ini.

Wanita 32 tahun ini mengatakan, dia dan ibu rumah tangga lainnya khususnya di Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, kini setop memberi obat sirup pada anak.

"Karena di berita kan sudah banyak katanya anak-anak gagal ginjal. Kami takut anak kami kenapa-napa," ungkapnya.

Ukhti berharap pemerintah segera mengambil langkah cepat dalam menanggulangi gagal ginjal akut pada anak.

Dia tak ingin kasus penyakit ini terjadi di Ogan Ilir karena dikhawatirkan dapat mempengaruhi psikologi para ibu.

"Kami minta dijelaskan obat mana yang bisa menggantikan obat sirup. Tolong pencerahannya karena nanti para orang tua jadi parno seperti pandemi Covid waktu itu," kata Ukhti.

Obat Tablet Atau Racikan Dokter

Kementerian Kesehatan(Kemenkes) melarang penggunaan obat jenis sirup. Bahkan beberapa jenis merek sudah diumumkan dilarang dikonsumsi.

Menurut Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Provinsi Sumatera Selatan dr Julius Anzar, tunda dulu pemberian obat sirup pada anak.

"Kalau anak sakit bisa diberikan obat tablet yang dihaluskan atau obat puyer berupaya racikan dokter," kata Dokter Julius saat dikonfirmasi Tribun Sumsel, Sabtu (22/10/2022).

Menurut Dokter Julius, ikuti saja imbauan dari Kemenkes sebagai bentuk antisipasi. Yang dilarang semua bentuk obat cair, bukan hanya Paracetamol. Artinya semu obat cair atau sirup, maka sebaiknya pakai obat tablet atau puyer dulu saja.

"Obat-obatan sirup bukan obatnya yang salah tapi ada pelarutnya yang tidak boleh, itu yang jadi masalah. Kalau Paracetamolnya saja tidak apa-apa," ungkapnya

Menurutnya, kalau paracetamol sudah lama diminum orang kenapa tidak gagal ginjal, itu ada kandungan lain seperti sebagai pelarut nya. Karena obat-obatan yang ada bukan hanya obat itu saja melainkan ada pelarut lainnya.

"Jadi kalau demam pakai Paracetamol yang tablet dulu saja dilarutkan, agak-agak pait sedikit tidak masalah kan. Sampai hasil penyelidikan selesai. Sekarang belum tahu maka nyari amannya dilarang," ungkapnya

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Trisnawarman menambahkan, terkait obat-obatan sesuai imbaun dari Kemenkes, untuk jenis sirup jangan dipakai dulu dan jangan diperjual belikan dulu, sembari nunggu hasil resminya.

"Kalau demam bisa gunakan obat tablet, bisa juga obat yang melalui dubur atau injeksi dan tidak yang berhubungan dengan sirup," kata Dokter Tris

Dokter Tris mengimbau, hindari dulu obat-obatan yang berkaitan dengan sirup. Minum obat sesuai resep dokter dan jangan sembarang membeli obat tanpa resep.

"Untuk langkah yang akan dilakukan terkait adanya dugan gagal ginjla akut di Sumsel, kita akan mengadakan rapat dan akan mengundang stakeholder untuk merumuskan mitigasi selanjutnya," ungkapnya

Dokter Tris mengimbau, kepada masyarakat diimbau jangan panik. Adanya ratusan kasus di Indonesia itu dari bulan Januari sampai sekarang. Memang akhir - akhir ini ada peningkatan kasus.

"Untuk itu imbaunya kepada masyarakat terapakan pola hidup bersih dan sehat. Jangan makan makanan yang tidak sehat, jaga anak supaya tidak obesitas, karena akan mudah terpapar penyakit," ungkapnya

Lalu, hindari juga makanan yang berlemak dan kolesterol tinggi untuk anak-anak, karena ini lebih sering terjadi pada anak usia 1-18 tahun.


Tarik Obat Sirup

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang apotek menjual jenis obat sirup yang tertuang dalam surat Kemenkes bernomor SR.01.05/III/3461/2022.

Kemenkes sementara meminta apotek tidak meresepkan obat sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah untuk menyikapi gangguan ginjal akut.

Menyikapi larangan tersebut, jaringan mini market Alfamart juga sudah memberikan instruksi menarik semua obat yang dinyatakan dilarang di area penjualan.

Instruksi ini sudah diberitahukan sejak Rabu (19/7/2022) dan produk obat yang dilarang juga dilarang dipajang lagi di toko.

"Mulai dari kemarin Rabu sudah berangsur kito informasikan ke gerai-gerai," kata Markom Alfamart Palembang, Rendra Yuda.

Sementara itu Andi salah satu pemilik Apotek di kawasan KM 5 mengatakan masih memantau perkembangan terkait himbauan Kemenkes, BPOM dan arahan dari IAI juga.

"Terakhir update kami dari surat edaran produsen yang menyatakan obat mereka bebas etilen gliken dan dietilen glikol," kata Andi.

Dampak larangan obat tersebut dilarang dijual membuat penjualan obat turun karena dari sekalian banyak merek yang dilarang itu adalah produk yang paling banyak digunakan oleh konsumen.

Andi mengatakan omset turun namun dia juga bingung harus menjual produk apa karena memang informasinya simpang siur sehingga memberikan rekomendasi produk pengganti sirup yang kerap digunakan pelanggan juga harus hati-hati.

"Iya penjualan turun sekitar 15 persen tapi mau bagaimana lagi, kita juga bingung soal update produk yang dilarang dan boleh diedarkan ini," katanya.

Agar aman dan tidak terjadi kesalahan, Andi memilih menunggu arahan resmi dari BPOM dan IAI juga instansi pemerintah lainnya.

Sementara itu Apoteker Watsons PIM Kholifath Ernianti S Farm mengatakan penarikan peredaran obat sirup ini dilakukan sesuai instruksi dari Watsons pusat karena masih simpang siur terkait larangan obat tersebut.

Kholifath mengatakan sebenarnya bukan paracetamol yang dilarang untuk diberikan pada anak namun ada kandungan dalam bagian sirup itu yang dilarang yakni dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

Dia menyarankan agar orangtua lebih berhati-hati memberikan obat pada anak. Lebih baik konsultasikan dulu pada apoteker atau petugas jika ingin memberikan obat mengenai jenis obat apa yang aman dan boleh dikonsumsi.

Masih Dijual

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang masih menemukan sejumlah apotek yang menjual obat sirup anak ke masyarakat, Sabtu (22/10/2022).

Temuan ini diperoleh ketika anggota Polrestabes Palembang melakukan razia di beberapa apotek untuk mengecek peredaran obat sirup mengandung zat berbahaya etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang kini dilarang beredar.

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang masih menemukan sejumlah apotek yang menjual obat sirup anak yang dilarang ke masyarakat, Sabtu (22/10/2022).
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang masih menemukan sejumlah apotek yang menjual obat sirup anak yang dilarang ke masyarakat, Sabtu (22/10/2022). (DOK POLISI)

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, temuan sirup yang mengandung bahan berbahaya didapati dari dua apotek Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan SU I Palembang.

"Masih ada yang kedapatan menjual sirup anak dengan kandungan dilarang beredar," ujarnya.

Diantara temuan sirup anak yang dilarang beredar yakni Termorex 60ml sebanyak 18 botol, Termorex 30ml sebanyak 20 botol dan Unibebi Cough Sirup sebanyak 234 botol.

Oleh petugas, temuan itu lalu disita untuk selanjutnya akan akan segera ditarik oleh pihak Perusahaan yang memproduksi.

Selain menggelar razia, anggota Polrestabes Palembang juga melakukan sosialisasi ke apotek-apotek terkait larangan beredarnya obat sirup yang mengandung zat berbahaya.

Kata Tri, pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sumsel dalam melakukan pengawasan terhadap apotek-apotek untuk menghentikan peredaran obat sirup berbahan bahaya yang kini dilarang beredar.

"Temuan yang didapatkan anggota di lapangan akan di sita dan kita akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sumsel," ujarnya.

Sidak ke 3 Apotek
Pasca Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) merilis lima obat sirup yang tercemar bahan berbahaya antara lain etilen glikol dan dietilen.

Obat-obatan yang dilarang beredar yaitu thermorex sirup, plurin dmp sirup, uni bebi cough sirup, uni bebi demam sirup, dan uni bebi demam drops sirup yang diduga terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.

Guna meminimalisir peredaran, jajaran Polsek Tulung Selapan bersama Puskesmas setempat melakukan pengawasan ke sejumlah apotek atau toko obat-obatan di Desa Tulung Selapan Ilir dan benar saja masih ditemukan penjualan obat yang dimaksud.

"Saat melakukan pengawasan kemaren sore di 3 apotek, kami masih menemukan mereka menjual 5 botol sirup obat batuk pilek merek uni bebi dan 2 botol thermorex sirup," ujar Kapolsek Tulung Selapan, AKP M Firmansyah kepada Tribunsumsel.com, Sabtu (22/10/2022) pagi.

Mendapati hal tersebut, pihaknya memberikan sosialisasi kepada apotek dan penjual obat untuk tidak dulu memasarkan obat-obat yang dilarang tersebut sebelum ada aturan lebih lanjut dari BPOM dan juga Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Kami berikan himbauan supaya tidak lagi mengedarkan obat sirup anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG). Hingga adanya pengumuman kembali dari pemerintah," tuturnya.

Diminta kepada masyarakat untuk lebih waspada dan menghindari obat sirup untuk meminimalisir adanya kasus gangguan ginjal akut.

"Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam memberikan perawatan kesehatan anak-anak," pungkasnya.
(cr21/ cr14/cr17/mad/nda/gra/tnf/ndo)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved