Berita Nasional
Komnas HAM Dikritik Keras Usai Lempar Isu Adanya Dugaan Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J
Nasrulah pun juga mempertanyakan bukti apa yang dimiliki Damanik sehingga bisa menyatakan bahwa Putri Candrawathi diduga ikut menembak Brigadir J.
"Kuat dugaan ada penembak ketiga, walaupun saya belum bisa memastikan, tetapi pasti salah satu yang ada di situ (termasuk ibu Putri)," katanya.
Pada kesempatan yang berbeda, Damanik kembali memberikan pernyataan untuk meluruskan dugaannya tersebut.
Damnik menyebut dugaan tersebut berdasarkan pemikiran logis dari dirinya.
"Anda harus memahami logical thinking, kenapa saya memunculkan pandangan seperti itu," katanya dikutip dari Kompas TV, Senin (12/9/2022).
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sedangkan Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com