Berita OKI

ASN OKI Selingkuh, Pemkab Jatuhkan Sanksi Terberat Dua Pelaku, Mutasi hingga Turun Pangkat

Setelah melewati proses cukup panjang, Pemmkab OKI memberikan sanksi berat terhadap dua oknum ASN OKI selingkuh mutasi hingga turun pangkat.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Setelah melewati proses cukup panjang, Pemmkab OKI memberikan sanksi berat terhadap dua oknum ASN OKI selingkuh mutasi hingga turun pangkat. Hal ini diungkap Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, H Husin SPd MM 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Setelah melewati proses cukup panjang, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir memberikan sanksi berat terhadap dua oknum ASN OKI selingkuh Damsir Khalik Masri dan Winda Anggraeni Garnis.

Sanksi bagi kedua oknum ASN OKI selingkuh ini disampaikan langsung Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, H Husin SPd MM ketika dikonfirmasi, Jumat (2/9/2022).

Dijatuhkannya sanksi terberat ASN OKI selingkuh ini sesuai dengan hukuman disiplin bagi PNS yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

"Sansi berat yang diberikan untuk Damsir berupa pembebasan atau pemberhentian dari jabatannya dan tidak lagi bertugas di lingkungan sekretariat daerah,"

"Selanjutnya yang bersangkutan kita mutasikan ke kantor Kecamatan Sungai Menang agar menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan," ucapnya saat ditemui di pendopoan Rumah Dinas Bupati OKI, Jum'at (2/9/2022) sore.

Masih kata Sekda, untuk saudari WAG juga mendapatkan sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

Baca juga: Harga Sawit Palembang: Berita Sawit Muratara, Cara Mencegah Penyakit Busuk Akar Kelapa Sawit

.
"Winda diberikan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat dari pangkat yang ada. Dari yang sebelumnya fungsional sekarang menjadi porter (pegawai yang mendorong tempat tidur pasien) di Rumah Sakit Umum Tugu Jaya," tambah Sekda.

Dikatakannya sanksi yang diberikan sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yaitu salah satu poin hukuman disiplin berat.

"SK pemberian sanksi tertanggal 1 September 2022 kemarin, keduanya sudah resmi menerima," papar dia.
.
Husin menambahkan bagi ASN yang dijatuhi sanksi kepegawaian diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan.

"Negara kita kan negara hukum, jadi ASN yang dijatuhi sanksi hukuman indisipliner diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan tentunya dengan mekanisme yang benar ," tegasnya.

Keputusan yang ditetapkan tambah Husin sudah diteruskan ke Kemendagri dan KASN.

"Putusan yang diambil berdasarkan fakta-fakta yang memberatkan dan meringankan," pungkasnya.

Cinta Terlarang Diungkap Istri

Sebelumnya  viral di media sosial terkait dengan postingan kisah cinta terlarang diduga oknum pegawai negeri sipil (PNS) terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir, kedua oknum ASN OKI

Perselingkuhan ini diungkap Polwan Suci Darma (SC) meluapkan segala kekesalan serta rasa kecewa yang dia alami pada suaminya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved