Berita OKI

ASN OKI Selingkuh, Pemkab Jatuhkan Sanksi Terberat Dua Pelaku, Mutasi hingga Turun Pangkat

Setelah melewati proses cukup panjang, Pemmkab OKI memberikan sanksi berat terhadap dua oknum ASN OKI selingkuh mutasi hingga turun pangkat.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Setelah melewati proses cukup panjang, Pemmkab OKI memberikan sanksi berat terhadap dua oknum ASN OKI selingkuh mutasi hingga turun pangkat. Hal ini diungkap Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, H Husin SPd MM 

Saat menikah suaminya ASN ngaku bujang ternyata sudah punya anak hasil selingkuhan. 

SC mengungkapkan, dirinya dinikahi oleh DKM yang mengaku masih berstatus bujang pada 21 November 2021 lalu.

Pada postingannya, SC turut mengunggah foto acara pernikahan dirinya dengan DK.

Kasus ASN OKI selingkuh diduga dilakukan ASN Damsir Khalik Masri (32) dan Winda Angggraeni viral setelah istri DKM curhat di media sosial. Kedua pelaku sudah dimutasi dan turun pangkat.
Kasus ASN OKI selingkuh diduga dilakukan ASN Damsir Khalik Masri (32) dan Winda Angggraeni viral setelah istri DKM curhat di media sosial. Kedua pelaku sudah dimutasi dan turun pangkat. (TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI)

Akan tetapi, belakangan SC baru mengetahui bahwa sang suami sudah memiliki anak laki-laki berusia 4 tahun 4 bulan.

Mengejutkan, SC secara gamblang mengatakan bahwa anak tersebut adalah hasil hubungan gelap antara suaminya dengan seorang perempuan berinisial WS.

Diketahui WS juga berstatus ASN dengan penempatan kerja seperti DK.

Terungkap pula bahwa WS telah memiliki suami serta dua anak perempuan.

Tak main-main, SC bahkan turut mengunggah hasil DNA yang menyatakan bahwa suaminya benar adalah ayah kandung dari anak laki-laki WS.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved