Berita Nasional
Bharada E 'Bernyanyi', Kuat Maruf Berniat Kabur Usai Ditetapkan jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Kuat Maruf mencoba kabur usai ditetapkan sebagai tersangka diungkap langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komi
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kuat Maruf Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo sempat mencoba kabur usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Fakta Kuat Maruf mencoba kabur usai ditetapkan sebagai tersangka diungkap langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Belum sempat kabur, Kuat Maruf berhasil ditangkap oleh petugas.
Hal itu berawal dari 'nyanyian' Bharada Richard Eliezer mengungkap fakta yang terjadi secara tertulis.
"Richard menuliskan keterangannya secara tertulis, di mana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai TKP Duren Tiga dan mengakui menembak saudara Yoshua atas perintah dari saudara FS," kata Kapolri Listyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Saat itu, dikatakan Listyo, Ferdy Sambo tetap tidak mengakui perbuatannya, yang kemudian berujung Bharada E memutuskan untuk meminta perlindungan dari LPSK.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Tangisan Ferdy Sambo di Pembunuhan Brigadir J jadi Topik Utama di Persidangan

Setelah Bharada E mengakui perbuatannya pada tanggal 7 Agustus 2022, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah saudara Richard mengakui perbuatannya, kemudian saudara Ricky dan Kuat juga ditetapkan tersangka. Saudara Kuat sempat akan melarikan diri, namun diamankan dan sempat ditangkap," tandas Listyo
Ternyata Kuat Maruf yang Ancam Bunuh Brigadir J
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam mengatakan, pengakuan Vera Simanjuntak menjadi pegangan dalam proses mencari titik terang kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vera Simanjuntak mengatakan bahwa Brigadir J sempat menyebut dirinya diancam akan dibunuh,
Kata Choirul Anam, percakapan antara Vera dan Brigadir J dilakukan pada 7 Juli 2022, artinya 1 hari sebelum Brigadir J tewas dibunuh oleh Irjen Ferdy Sambo.
"Yang menjadi pegangan Komnas HAM sampai detik ini adalah pengakuan dari Vera Simanjuntak," katanya, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (22/8/2022).
Baca juga: SOROTI Ferdy Sambo Menangis, Hotman Paris : Peran Ahli Hukum dan Psikolog Akan Ungkap Kebenaran
Choirul Anam menyebut keterangan dari Vera Simanjuntak tersebut cukup detail.
"Intinya adalah bahwa betul 7 Juli malam ada ancaman pembunuhan, kurang lebih kalimatnya begini 'Jadi Yosua (Brigadir J) dilarang naik ke atas menemui Ibu P (Putri Candrawathi) karena membuat Ibu P sakit."