Berita Selebriti
SOROTI Ferdy Sambo Menangis, Hotman Paris : Peran Ahli Hukum dan Psikolog Akan Ungkap Kebenaran
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali menanggapi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hitabarat atau Brigadir J.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali menanggapi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hitabarat atau Brigadir J.
Hal ini disampaikan langsung melalui unggahan terbaru Instagram Hotman Paris, Rabu (24/8/2022) yang mempertanyakan pengakuan saksi kunci.
Menurut Hotman terkait pembunuhan Brigadir J ini memerlukan ahli hukum pidana dan psikologis.
"Banyak gosip dan lainnya yang muncul. Namun satu isu yang menarik perhatian dan memerlukan ahli hukum pidana dan psikologis," ungkap Hotman Paris.
Baca juga: Hotman Paris Bahas Misteri Uang Rp 200 Juta Milik Brigadir J Hilang, Ini Analisa Sang Pengacara
Hotman Paris lantas mempertanyakan Ferdy Sambo yang diduga sempat menangis usai kembali dari Magelang.
"Apakah benar ibu Putri Candrawathi begitu sampai di rumah pribadi menceritakan kejadian di Magelang, pak Sambo menangis katanya itu ada di BAP?, apakah benar." kata Hotman.

Hotman melanjutkan, Ferdy Sambo menangis lantaran mendengar pengakuan sang istri, Putri Candrawathi dan ada hal yang serius sehingga membuat emosinya meledak.
"Kalau seorang jenderal menangis berarti ada sesuatu yang sangat serius membuat emosinya meledak," terangnya.
Jika hal itu benar, kata Hotman, pembunuhan Brigadir J diduga tak direncanakan sebelumnya.
Baca juga: Hotman Paris Bela Wanita Korban Pemukulan Oknum DPRD Palembang, Siap Bantu Dampingi Gratis
"Karena emosi berbeda dengan perencanaan." terang Hotman.
"Kalau perencanaan tentu matang, kalau emosi masuk ke unsur pembunuhan spontan," tandasnya.
"Mangkanya peran ahli hukum pidana dan psikolog nanti sangat penting di persidangan." pungkasnya.
Sebagaimana diketahui peristiwa pembunuhan Brigadir J ini telah menyeret Irjen Ferdy Sambo sekaligus istri Putri Candrawathi sebagai pelaku dengan ancaman hukuman paling berat, pasal 340 KUHP.
Selain keduanya, juga ada tiga orang yang dijadikan tersangka Bharada E, Brigadir RR dan MK (supir istri Irjen Ferdy Sambo).
(*)
Baca berita lainnya di Google News