Berita Nasional
Hotman Paris Sebut Tangisan Ferdy Sambo di Pembunuhan Brigadir J jadi Topik Utama di Persidangan
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali menanggapi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hitabarat atau Brigadir J.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memprediksi akan ada isu utama dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J nanti.
Menurut Hotman, isu yang diprediksi menjadi topik utama itu adalah terkait tangisan Irjen Ferdy Sambo sebelum terjadi penembakan Brigadir J di rumah dinasnya, 8 Juli 2022 lalu.
"Percaya dengan Hotman Paris yang sudah 36 tahun buka praktik (sebagai pengacara), bahwa itu akan menjadi topik utama di persidangan, terutama dari pengacara Sambo, yaitu kenapa Sambo menangis dan beberapa waktu setelah itu terjadi penembakan. Kemudian istri pulang, Sambo menangis kurang dari beberapa menit terjadi penembakan," kata Hotman Paris dikutip dari Instagram pribadinya, Rabu (24/8/2022).
Kaitannya dengan hal tersebut, menurut Hotman, memerlukan ahli hukum pidana dan psikologis.
"Banyak gosip dan lainnya yang muncul. Namun satu isu yang menarik perhatian dan memerlukan ahli hukum pidana dan psikologis," ungkap Hotman Paris.
Hotman Paris lantas mempertanyakan Ferdy Sambo yang diduga sempat menangis usai kembali dari Magelang.
"Apakah benar ibu Putri Candrawathi begitu sampai di rumah pribadi menceritakan kejadian di Magelang, Pak Sambo menangis katanya itu ada di BAP?, apakah benar," kata Hotman.

Hotman melanjutkan, Ferdy Sambo menangis lantaran mendengar pengakuan sang istri, Putri Candrawathi dan ada hal yang serius sehingga membuat emosinya meledak.
"Kalau seorang jenderal menangis berarti ada sesuatu yang sangat serius membuat emosinya meledak," terangnya.
Jika hal itu benar, kata Hotman, pembunuhan Brigadir J diduga tak direncanakan sebelumnya.
"Karena emosi berbeda dengan perencanaan," terang Hotman.
"Kalau perencanaan tentu matang, kalau emosi masuk ke unsur pembunuhan spontan," tandasnya.
"Mangkanya peran ahli hukum pidana dan psikolog nanti sangat penting di persidangan." pungkasnya.
Sebagaimana diketahui peristiwa pembunuhan Brigadir J ini telah menyeret Irjen Ferdy Sambo sekaligus istri Putri Candrawathi sebagai pelaku dengan ancaman hukuman paling berat, pasal 340 KUHP.
Selain keduanya, juga ada tiga orang yang dijadikan tersangka Bharada E, Brigadir RR dan MK (supir istri Irjen Ferdy Sambo).
Baca berita lainnya di Google News