Berita Nasional

Netizen yang Unggah Tuduhan Harta Juragan 99 ke Medsos Kini Terancam Dipenjara Hingga 6 Tahun

Saat ini warganet digaduhkan dengan perbincangan terkait harta benda Juragan 99, Gilang Widya Pramana di media sosial (Medsos).

Editor: Slamet Teguh
Instagram @shandypurnamasari
Netizen yang Unggah Tuduhan Harta Juragan 99 ke Medsos Kini Terancam Dipenjara Hingga 6 Tahun 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 kini turut menjadi perhatian publik.

Hal tersebut tak lepas karena masalah yang menimpa sejumlah Crazy Rich.

Kini, nama aktifitas Gilangpun kerap menjadi sorotan.

Saat ini warganet digaduhkan dengan perbincangan terkait harta benda Juragan 99, Gilang Widya Pramana di media sosial (Medsos).

Seorang Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad buka suara soal harta benda Juragan 99 tersebut.

Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) menilai, jika tuduhan tanpa bukti soal kekayaan Juragan 99 yang ditayangkan di medsos, bisa dibawa ke ranah hukum.

Seperti diketahui, masalah harta kekayaan crazy rich Malang bernama Gilang Widya Pramana jadi sorotan netizen.

Netizen curigai jet pribadi Juragan 99 itu merupakan milik seorang pengusaha Onny Hendro Adhyaksono atau Kaji Edan.

Kaji Edan sendiri telah melakukan klarifikasi dan membantah isu tersebut.

Bahkan, Kaji Edan menyebut bahwa isu jet pribadi tersebut fitnah karena dia tidak mengenal Juragan 99.

Baca juga: Sosok Ini Bongkar Masa Lalu Gilang Widya Marketing Bank: Tahu-Tahu Crazy Rich, Uang Titipan Darimana

Baca juga: Mila Machmudah Perlihatkan Kasus 2018 Gilang Widya dan Shandy Purnama Jadi Tersangka Namun Bebas

Sementara Suparji Ahmad menanggapi, jika langkah klarifikasi Kaji Edan tersebut sudah benar.

Hal itu, menurutnya bisa jadi bukti agar tak ada lagi netizen meributkan kekayaan CEO MS Glow itu.

Dengan adanya klarifikasi itu, lanjut Suparji Ahmad,

Tentunya orang pertama kali memunculkan isu jet pribadi Juragan 99 milik Kaji Edan dapat dilaporkan ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved