Berita Nasional

Netizen yang Unggah Tuduhan Harta Juragan 99 ke Medsos Kini Terancam Dipenjara Hingga 6 Tahun

Saat ini warganet digaduhkan dengan perbincangan terkait harta benda Juragan 99, Gilang Widya Pramana di media sosial (Medsos).

Editor: Slamet Teguh
Instagram @shandypurnamasari
Netizen yang Unggah Tuduhan Harta Juragan 99 ke Medsos Kini Terancam Dipenjara Hingga 6 Tahun 

Itu pun jika ke dua orang yang menjadi korban mau melaporkannya.

"Mereka dapat dilaporkan dengan pasal 310 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat (3) dengan hukuman paling lama 6 tahun,” kata Suparji Ahmad, Rabu (16/3/2022).

Suparji Ahmad juga berpesan agar para netizen atau siapapun pengguna gadget harus bijak dalam bersosial media.

"Ya, siapapun harus mengembangkan narasi yang positif, jangan curiga, apalagi fitnah," jelasnya.

(Wartakotalive.com/CC)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Unggah Tuduhan Harta Juragan 99 ke Medsos Bisa Dipidana, Pakar Hukum: Paling Lama Enam Tahun Penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved