Berita Nasional
Netizen yang Unggah Tuduhan Harta Juragan 99 ke Medsos Kini Terancam Dipenjara Hingga 6 Tahun
Saat ini warganet digaduhkan dengan perbincangan terkait harta benda Juragan 99, Gilang Widya Pramana di media sosial (Medsos).
Editor:
Slamet Teguh
Instagram @shandypurnamasari
Netizen yang Unggah Tuduhan Harta Juragan 99 ke Medsos Kini Terancam Dipenjara Hingga 6 Tahun
Itu pun jika ke dua orang yang menjadi korban mau melaporkannya.
"Mereka dapat dilaporkan dengan pasal 310 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat (3) dengan hukuman paling lama 6 tahun,” kata Suparji Ahmad, Rabu (16/3/2022).
Suparji Ahmad juga berpesan agar para netizen atau siapapun pengguna gadget harus bijak dalam bersosial media.
"Ya, siapapun harus mengembangkan narasi yang positif, jangan curiga, apalagi fitnah," jelasnya.
(Wartakotalive.com/CC)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Unggah Tuduhan Harta Juragan 99 ke Medsos Bisa Dipidana, Pakar Hukum: Paling Lama Enam Tahun Penjara.