Berita Nasional

Biasa Saling Serang, Kini PDIP Puji Anies Soal Pencabutan Banding Kali Mampang

Gilbert Simanjuntak mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencabut upaya banding terhadap vonis Kali Mampang.

Editor: Slamet Teguh
YouTube Anies Baswedan
Biasa Saling Serang, Kini PDIP Puji Anies Soal Pencabutan Banding Kali Mampang 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNSUMSEL.COM, GAMBIR - Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta hampir selesai.

Sejumlah kebijakan sudah kerap kali dikeluarkan oleh Anies.

Sejumlah pro dan kontrapun kerap kali terjadi.

Politisi PDIP Gilbert Simanjuntak mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencabut upaya banding terhadap vonis Kali Mampang.

Menurutnya, pengajuan banding terhadap putusan terhadap masalah banjir ini tak layak dilakukan.

Terlebih, vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya menjatuhkan hukuman bagi Anies untuk membuat turap dan menyelesaikan pengerukan Kali Mampang.

"Kami menghargai sikap yang diambil gubernur, karena memang tidak pantas kalau sampai mengambil sikap banding untuk hal yang menjadi kewenangan Pemprov," ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (12/3/2022).

"Sesekali perlu juga pak Anies bersikap benar lalu kita apresiasi," sambungnya.

Anggota Komisi B DPRD DKI ini pun mengingatkan Anies untuk lebih dulu menimbang langkah yang akan dilakukan sebelum mengambil keputusan.

Apalagi, banding yang sempat diajukan Anies kemarin seolah melawan warganya sendiri yang jadi korban banjir.

"Ke depan sebaiknya dipertimbangkan dulu matang-matang sikap yang mau diambil, sehingga tidak emosional dan kontraproduktif. Sebaiknya dikerjakan saja apa yang jadi putusan PTUN," ujarnya.

Baca juga: Lama Diam, Kini Giring Ganesha Kembali Serang Anies Baswedan Setelah Banding Soal Kali Mampang

Baca juga: Anies Baswedan Disebut Tak Berempati Karena Melawan, Banding Soal Hukuman Pengerukan Kali Mampang

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mencabut upaya banding yang sempat diajukan terkait vonis Kali Mampang.

Keputusan ini diambil Anies setelah upaya banding yang didaftarkan Pemprov DKI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 8 Maret 2022 lalu menuai kritik.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, keputusan ini diambil sesuai arahan dari Gubernur Anies Baswedan.

"Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum," ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).

"Serta menolak lima tuntutan dari tujuh tuntutan penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari penggugat," tambahnya menjelaskan.

Anak buah Gubernur Anies ini pun berdalih, upaya banding yang sempat diajukan semata dilakukan untuk mengikuti prosedur standar penanganan perkara di Pemprov DKI.

Dalam putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT, ada dua tuntutan penggugat yang dikabulkan pengadilan.

Kedua tuntutan itu ialah mewajibkan Pemprov DKI mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai wilayah Pondok Jaya dan mengharus pemerintah membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

"Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya dua tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang," ujarnya.

"Namun, sesungguhnya itu telah dilakukan Pemprov DKI yang terus berupaya menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang," sambungnya.

Keputusan Anies mengajukan banding ini sempat menuai kritik dari banyak kalangan.

Bahkan, banyak yang menyebut keputusan ini diambil sebagai upaya Anies memperbaiki citranya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jarang Terjadi, PDIP Puji Anies Soal Pencabutan Banding Kali Mampang: Sekali-kali Kami Apresiasi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved