Berita Nasional

Anies Baswedan Disebut Tak Berempati Karena Melawan, Banding Soal Hukuman Pengerukan Kali Mampang

Pengajuan banding ini tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Editor: Slamet Teguh
Istimewa via Tribun Jakarta
Alat berat melakukan pengerukan lumpur di Kali Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNSUMSEL.COM, GAMBIR - Anies Baswedan tampaknya tak berhenti kena masalah.

Kali ini, soal vonis PTUN soal hukuman keruk kali Mampang.

Anies Baswedanpun mencoba melawan.

Perwakilan kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas Korban Banjir, Francine Widjojo menyayangkan banding yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Diketahui, Anies melakukan pengajuan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta.

Pengajuan banding ini tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam sistem informasi disebutkan bahwa permohonan banding diajukan pada Selasa (8/3/2022) kemarin.

Francine mengatakan Anies melakukan banding dengan warganya sendiri atas perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Di mana, dalam amar putusan tersebut, PTUN DKI Jakarta mewajibkan orang nomor satu di DKI ini untuk melakukan pengerukan Kali Mampang agar tuntas sampai ke Pondok Jaya, serta penurapan Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang.

“Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius. Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta,” ungkapnya, Rabu (9/3/2022).

Padahal, kata Francine pengendalian banjir melalui normalisasi sungai adalah kewajiban Anies.

Lantaran tak dilaksanakan, para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah tanggal 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian banjir mencapai sekitar 2 meter.

"Pak Anies seolah lupa bahwa pengendalian banjir adalah kerja rutin Gubernur DKI Jakarta yang tidak perlu diingatkan, apalagi digugat oleh warganya dengan menempuh prosedur panjang. Kini warga diseret lebih dalam lagi ke dalam proses pengadilan, padahal fakta sudah jelas dan terang benderang. Warga hanya ingin Gubernur dan jajarannya serius menanggulangi banjir," katanya.

Baca juga: Anies Baswedan Melawan Usai Divonis PTUN Soal Hukuman Keruk Kali Mampang, Kini Ajukan Banding

Baca juga: Ternyata Ada Dua Syarat Agar Anies Baswedan Bisa Menang di Pilpres 2024 Mendatang

Anak Buah Anies Tuding Majelis Hakim Tak Cermat Jatuhkan Putusan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved