Berita Nasional
Lama Diam, Kini Giring Ganesha Kembali Serang Anies Baswedan Setelah Banding Soal Kali Mampang
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha juga turut mengomentari banding yang dilakukan Anies.
TRIBUNSUMSEL.COM - Anies Baswedan tampaknya tak berhenti kena masalah.
Kali ini, soal vonis PTUN soal hukuman keruk kali Mampang.
Anies Baswedanpun mencoba melawan.
Warga menyayangkan tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengajukan banding dalam perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUM.JKT soal pengerukan Kali Mampang.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Tim Advokasi Solidaritas Korban Banjir, Francine Widjojo, Rabu (9/3/2022) seperti dikutip dari Kompas.TV.
Menurut dia, Anies seolah tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjir yang ia lakukan belum serius.
"Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius," kata dia.
Dalam putusan itu, PTUN DKI Jakarta mewajibkan Anies melakukan pengerukan Kali Mampang agar tuntas sampai ke Pondok Jaya dan penurapan Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang.
Keputusan Anies mengajukan banding, kata Francine, menunjukkan Anies tidak berempati pada warga yang menjadi korban banjir.
“Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta,” kata Francine.
Baca juga: Anies Baswedan Disebut Tak Berempati Karena Melawan, Banding Soal Hukuman Pengerukan Kali Mampang
Baca juga: Anies Baswedan Melawan Usai Divonis PTUN Soal Hukuman Keruk Kali Mampang, Kini Ajukan Banding
Melalui banding, kata dia, Anies menyeret warga lebih lanjut ke proses pengadilan yang lebih panjang.
Padahal, ujarnya, warga hanya ingin Pemprov DKI lebih serius menanggulangi banjir.
"Pak Anies seolah lupa bahwa pengendalian banjir adalah kerja rutin Gubernur DKI Jakarta yang tidak perlu diingatkan, apalagi digugat oleh warganya dengan menempuh prosedur panjang," kata dia.
Dia menjelaskan, warga mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) karena Anies dinilai tidak melaksanakan kewajibannya mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai berdasarkan RPJMN, RPJMD DKI Jakarta, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030.
"Khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang. Akibatnya para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah tanggal 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian banjir mencapai sekitar 2 meter," kata Francine.