Berita Kriminal

Pesta Masih Berlangsung, Pengantin Baru Ditangkap Polisi, Tinggalkan Istri Tua dan Anak Demi WIL

HAR diamankan di rumah yang menjadi lokasi pesta pernikahan HAR dan N di Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Editor: Weni Wahyuny
asiaone.com
ilustrasi pengantin - Seornag pria di Bintan ditangkap polisi karena menikah tanpa izin dengan istri sebelumnya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Baru saja menikmati bahagianya menjadi pengantin baru, seorang pria di Bintan, Kepulauan Riau, ditangkap polisi.

Pria inisial HAR itu ternyata 'nyeleweng' dari sang istri, DSS.

Tanpa sebab, HAR meninggalkan istri dan anaknya tanpa sebab hingga akhirnya menikahi wanita lain.

Adapun istri baru HAR diketahui berinisial N.

Kini HAR terancam dipenjara selama 7 tahun karena menduakan DSS.

Awal kasus

Dihimpun dari TribunBatam.id, kasus ini bermula saat HAR tega meninggalkan istri DSS dan anaknya yang masih balita.

Selama 9 bulan lamanya HAR tidak memberikan nafkah lahir dan bantin kepada keluarganya.

HAR dan DSS menikah secara sah pada bulan Mei 2021 di KUA Tanjungpinang.

HAR kemudian tiba-tiba meninggalkan DSS tanpa alasan yang jelas.

Hingga akhirnya, DSS mengetahui HAR akan melakukan pernikahan lagi.

DSS selanjutnya membuat laporan ke Polsek Bintan Utara.

HAR dijemput saat malam pernikahannya

Polisi kemudian berhasil mengamankan HAR, Sabtu (12/2/2022).

Pada hari itu, HAR melangsungkan pernikahan dengan wanita berinisial N.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved