Berita Kriminal

Pesta Masih Berlangsung, Pengantin Baru Ditangkap Polisi, Tinggalkan Istri Tua dan Anak Demi WIL

HAR diamankan di rumah yang menjadi lokasi pesta pernikahan HAR dan N di Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Editor: Weni Wahyuny
asiaone.com
ilustrasi pengantin - Seornag pria di Bintan ditangkap polisi karena menikah tanpa izin dengan istri sebelumnya 

HAR diamankan di rumah yang menjadi lokasi pesta pernikahan HAR dan N di Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Penangkapan HAR sedikit alot.

Akhirnya polisi bisa membawa HAR ke Mapolsek Bintan Utara setelah berunding dengan dengan keluarga pengantin.

HAR digelandang petugas ketika musik hiburan pesta pernikahan masih mengalun.

"Personel Unit Reskrim mengamankan seorang laki-laki berinisial HAR. Ini setelah berkoordinasi dengan perwakilan kedua pihak keluarga mempelai yang sedang melaksanakan acara pernikahan," kata Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono, dikutip dati Kompas.com, Sabtu (19/2/2022).

Suharjono melanjutkan, saat diinterogasi, HAR mengakui telah menikah secara sah dengan DSS di KUA Tanjungpinang, pada Mei 2021.

"Kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin dari korban (DSS), HAR menikah kembali secara sah dengan seorang perempuan yang berinisial N," lanjut Suharjono.

HAR juga tidak pernah mengurus perubahan dokumen, seperti KTP dan kartu keluarga miliknya.

Menurut Suharjono, HAR tetap menggunakan dokumen yang masih berstatus lajang.

Dengan menggunakan dokumen tersebut, dia mendaftar ke KUA Bintan Utara untuk menikahi N.

Ancaman hukuman

HAR di hadapan polisi mengakui kesalahannya.

HAR juga sempat meminta maaf kepada istri pertamanya DSS.

"Di Mapolsek, HAR sempat meminta maaf kepada korban DSS atas perbuatannya."

"Sejak menikah dengan korban selama lebih kurang 9 bulan, HAR langsung melarikan diri dan tidak pernah memberikan nafkah kepada korban dan anaknya," sebut Suharjono.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved