Berita Kriminal

Begal di Sungai Lilin Muba Diringkus Dua Jam Usai Beraksi, Dua Pelaku Lainnya Buron

Satu dari tiga pelaku begal diciduk Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin Muba ditangkap dua jam usai beraksi, Selasa (15/2/2022).

Editor: Vanda Rosetiati
DOK POLISI
Imeldo, satu dari tiga pelaku begal diciduk Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel kurun waktu dua jam usai beraksi, Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Satu dari tiga pelaku begal diciduk Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel kurun waktu dua jam usai beraksi, Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pelaku bernama Imeldo (27) warga Jalan Naskah Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Palembang. Dua rekannya berinisial ND dan KO kini ditetapkan menjadi buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sungai Lilin.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIk, MSi melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Zanzibar, SH mengatakan, para pelaku begal ini beraksi di atas jembatan jalan poros Desa Linggosari Trans B3 Dusun I Kec. Sungai Lilin Kabupaten Muba, Selasa (15/2/2022) pukul 15.00 WIB.

"Korbannya sendiri seorang perempuan berinisial GG (17) warga Desa Linggosari Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba," ujarnya, Rabu (16/2/2022).

Ia menambahkan, saat itu korban hendak pulang dan melintas di atas jembatan tersebut. Kemudian tiba-tiba korban diteriaki pelaku KO (DPO) untuk berhenti. Sontak korban langsung berhenti dan di saat itulah pelaku KO yang memakai baju sweater bertudung dengan memakai penutup wajah sambil memegang sebilah pisau dengan posisi langsung menghadang korban.

"Pelaku KO pun langsung mendorong badan korban dengan tangannya hingga korban terpental ke belakang. Kemudian kedua pelaku lainnya dengan memakai penutup wajah sambil memegang pisau keluar dari semak-semak dan langsung mendekati korban," jelasnya.

Baca juga: Terpilih Jadi 50 Kota Cerdas di Indonesia, Pemkab Ogan Komering Ilir Mulai Bersiap

Setelah korbannya didorong dari atas motor, ketiga pelaku langsung pergi meninggalkan korban dengan sepeda motor Honda Beat milik korban. Sebelumnya para pelaku membuang gagang cangkul yang terbuat dari kayu sebagai alat yang juga dipakai saat beraksi membegal.

"Setelah kejadian tersebut, lanjutnya, korban kemudian melapor ke Polsek Sungai Lilin. Kita langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus itu," urainya.

Tidak lama kemudian, petugas mendapat informasi keberadaan para pelaku dan langsung melakukan penangkapan sekira pukul 13.00 WIB di Kebun Sawit Dusun IV Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin. Satu dari tiga pelaku berhasil ditangkap.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara," tutupnya. (sp/dho)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved