Pekerja Kena PHK Tak Bisa Cairkan JHT
Pekerja yang di PHK Tak Bisa Cairkan JHT, Begini Respon HRD di Sumsel
Penasehat HRD Community Sumsel Bersatu Ansori menanggapi Pekerja Kena PHK Tak Bisa Cairkan JHT atau klaim jaminan hari tua (JHT) di BPJamsostek
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
a. sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama; dan
b. sebesar 25% dari Upah untuk 3 bulan berikutnya.
Adapun upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai dari JKP bagi pegawai yang terkena PHK, merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan / BP Jamsostek dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetap.
Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta. Jika upah pekerja/buruh yang terkena melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai bagi korban PHK sebesar batas atas upah.