Berita Nasional

Komnas HAM Akhirnya Angkat Bicara Soal Alasan Kenapa Tak Setuju Dengan Hukuman Mati Herry Wirawan

Anti mainstream dari pendapat mayoritas yang mendukung tuntutan mati dan kebiri kimia ke Herry Wirawan Komnas HAM justru memiliki pandangan sebaliknya

Editor: Slamet Teguh
Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

Sementara itu, Kadivwasmonev KPAI, Jasra Putra, berharap tuntutan jaksa dapat membawa rasa keadilan bagi belasan santri dan bayi-bayinya serta keluarga yang menjadi korban.

Dia pun mengapresiasi tuntutan jaksa yang mewakili rasa keadilan keluarga korban dan masyarakat, apalagi hasil putusan itu diusulkan kepada hakim dengan memperhatikan dan berpusat pada pemulihan korban untuk jangka panjang.

"Kami tentu menghormati apa pun keputusan hakim atas tuntutan jaksa," katanya, Selasa (11/1/2022) saat dihubungi Tribunjabar.id.

"Apa yang terjadi di proses persidangan Herry Wirawan ini menunjukkan komitmen penegakan hukum yang berpusat ke pemulihan korban, masa depan anak-anak, dan masa depan bayi."

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 9 bayi. (ist/tribunjabar)
"Bila dikabulkan hakim, ya tentu akan jadi ancaman untuk para pelaku kejahatan seksual lain."

Dia juga menyoroti beberapa kasus serupa, semisal kasus korban bunuh diri dan dipaksa untuk aborsi sampai meninggal dunia, lalu ada anak yang masih di bawah umur di Jakarta harus menanggung perbuatan bejat pamannya.

"Kini sudah saatnya berani melapor dan memperjuangkan karena tingginya komitmen para aparat penegak hukum dalam memproses kasus-kasus kejahatan seksual."

"Kami berharap restitusi untuk para korban benar-benar dikawal oleh LPSK seperti PP nomor 43 tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana," ujarnya.

Selanjutnya, Jasra berharap pengawalan dapat berlangsung sampai tuntas dan memberi pendampingan jangka panjang.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Anti Mainstream Soal Hukuman Mati Herry Wirawan, Komnas HAM Punya Alasan Tak Setujui Tuntutan JPU.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved