Berita Nasional
Komnas HAM Akhirnya Angkat Bicara Soal Alasan Kenapa Tak Setuju Dengan Hukuman Mati Herry Wirawan
Anti mainstream dari pendapat mayoritas yang mendukung tuntutan mati dan kebiri kimia ke Herry Wirawan Komnas HAM justru memiliki pandangan sebaliknya
TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Herry Wirawan kini terus menjadi perhatian publik.
Hal tersebut tak lepas atas kasus rudapaksa yang dilakukannya.
Kini hukuman beratpun menanti Herry Wirawan.
Anti mainstream dari pendapat mayoritas yang mendukung tuntutan mati dan kebiri kimia kepada Herry Wirawan, Komnas HAM justru memiliki pandangan sebaliknya.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung, tak setuju jika Herry Wirawan divonis hukuman mati atau kebiri kimia dalam kasus rudapaksa terhadap belasan santriwatinya.
Beka punya alasan mengapa dirinya tak setuju Herry Wirawan dihukum mati dan kebiri kimia meski dia sependapat bahwa apa yang dilakukan terdakwa sudah sangat keterlaluan.
Kata Beka, pihaknya tak setuju jika Herry Wirawan divonis hukuman mati atau kebiri kimia karena bertentangan dengan prinsip HAM.
Menurutnya, hak hidup adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam situasi apa pun.
"Saya setuju jika pelaku (Herry Wirawan) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal.
Bukan hukuman mati atau kebiri kimia," kata Beka dilansir dari Tribun Jabar, Selasa (11/1/2022).
Ketika ditanyakan terkait hukuman berat atau maksimal yang seperti apa, Beka mengaku hukuman maksimal yang sesuai dengan undang-undang KUHP dan undang-undang tentang perlindungan anak.
Baca juga: Komisioner Komnas HAM Tak Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati, Pernah Soroti Kasus Pelecehan di KPI
Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati hingga Kebiri, Atalia Ridwan Kamil : Sesuai Ekspetasi
Mayoritas setuju tuntutan mati terhadap Herry Wirawan
Di lain pihak, mayoritas mengaku setuju jika hukuman mati dan kebiri kimia diberikan kepada sang predator seksual Herry Wirawan.
Termasuk Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan sang istri Atalia Praratya yang sependapat dengan tuntutan mati dan hukuman kebiri yang diberikan JPU kepada Herry Wirawan.
"(Tuntutan) juga sudah memenuhi harapan masyarakat agar pelaku biadab seperti Herry Wirawan ini dituntut hukuman setinggi-tingginya, termasuk hukuman mati yang diajukan oleh jaksa," ujarnya saat ditemui di Cimahi, Rabu (12/1/2022).