Berita Kriminal
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati hingga Kebiri, Atalia Ridwan Kamil : Sesuai Ekspetasi
Atalia Praratya Ridwan Kamil, mengatakan tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan adalah tuntutan yang tepat
Editor:
Weni Wahyuny
Tuntutan pada Herry tersebut sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
(nandri prilatama/syarif abdussalam)
Baca berita lainnya di Google News