Berita Kriminal
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati hingga Kebiri, Atalia Ridwan Kamil : Sesuai Ekspetasi
Atalia Praratya Ridwan Kamil, mengatakan tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan adalah tuntutan yang tepat
"Saya setuju jika pelaku (Herry Wirawan) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal. Tapi, bukan hukuman mati atau kebiri kimia," katanya saat dihubungi Tribun, kemarin,
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum, mengatakan apapun tuntutannya, jaksa tentu memiliki dasar hukum yang kuat dalam pertimbangannya.
"Ini memang negara demokrasi, ada yang suka atau tidak suka dengan hukuman mati. Tapi kami yakin dengan keilmuan yang dimiliki aparat penegak hukum, hasilnya adalah yang paling adil untuk semua pihak," kata Uu.
Pembacaan Tuntutan
Tuntutan ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/1/2022).
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Herry dihadirkan untuk mendengarkan langsung.
Pertama, JPU menuntut Herry agar dihukum mati untuk memberikan efek jera pada pelaku.
"Kami pertama, menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku," ujar Asep, sebagaimana diberitakan TribunJabar.
Tak hanya itu, JPU juga meminta hakim agar menjatuhkan hukuman kebiri kimia pada Herry.
Serta, meminta Herry membayar denda Rp500 juta dan identitasnya disebar.
Selain itu, JPU juga menuntut supaya yayasan dan semua aset Herry disita untuk diserahkan ke negara.
Denda dan penyitaan itu, ujar Asep, selanjutnya akan digunakan untuk membiayai sekolah bayi para korban.
"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas dan hukuman tambahan kebiri kimia."
"Kami juga meminta denda 500 juta rupiah subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi," beber Asep, dikutip dari TribunJabar.
"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," imbuhnya.