Berita OKU Selatan

Fakta-fakta Santriwati Jadi Korban Asusila Pimpinan Ponpes di OKU Selatan yang Melahirkan Di Toilet

Anaknya S (19) menjadi korban rudapaksa oleh pengasuh sekaligus pimpinan Ponpes hingga melahirkan seorang bayi perempuan secara prematur.

Editor: Slamet Teguh
SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH
Korban S (19) santriwati ponpes DU di OKU Selatan, dirudapaksa oleh pimipinan pondok hingga melahirkan bayi. Selasa (4/1/2022). 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Orang tua korban S (52) masih tak percaya anaknya yang dititipkannya untuk menimba ilmu di Pondok Pesantren (Ponpes) DU, OKU Selatan malah menjadi korban asusila.

Anaknya S (19) menjadi korban rudapaksa oleh pengasuh sekaligus pimpinan Ponpes hingga melahirkan seorang bayi perempuan secara prematur.

Ditemui awak media dikediamannya, orang tua korban yang kecewa, menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian Polres OKU Selatan dan berharap korban mendapat hukuman yang setimpal. 

"Kita serahkan pada kepada bapak kepolisian, kalau kecewa yang kecewa pak,"ujar S saat dibincangi dikediamannya, Senin (3/1).

S mengaku, awal mula mengetahui kejadian saat ia dihubungi oleh Ponpes yang memberitahu bahwa anaknya sakit parah, selaku ayah dari korban ia langsung bergegas menuju ke Ponpes.

"Awalanya dibilang sakit parah, saya langsung bergegas kesana,"ungkapnya.

Setibanya disana, pelaku sebagai pimpinan pondok pesantren memberitahukan bahwa S bukan sakit melainkan melahirkan seorang bayi perempuan.

Namun ia tak memberitahukan dengan gamblang siapa ayah dari cabang bayi.

"Tibanya kita di sana, kata pak Yai (sebutan tersangka MS), anak itu bukan sakit tapi kedatangan bayi," bebernya.

Ayah korban yang terkejut mendapati putrinya tiba-tiba telah melahirkan mempertanyakan yang telah menghamili anaknya, hingga pelaku MS seolah pasang badan. 

"Saya tanya siapa yang tanggung jawab ini, dia jawab kamu gak usah cari kemana-mana ini biarlah aku (mbay yai) yang tanggung jawab,"pungkasnya.

Disisilain, Izin pondok pesantren (ponpes) DU di OKU Selatan ini bakal dicabut izin operasionalnya karena sudah kali kedua terjadi perbuatan asusila.

Hal itu lantaran ulah bejat dari pimpinan pondok pesantren MS (50) yang merudapaksa santriwatinya S (19) hingga melahirkan seorang bayi perempuan secara prematur di dalam sebuah toilet pondok pesantren.

Baca juga: Sambangi Korban Asusila Pengasuh Ponpes di OKU Selatan, Kapolres Janji Tangani Kasus Dengan Baik

Baca juga: Biar Yai Tanggungjawab, Oknum Pemilik Ponpes di OKU Rudapaksa Santri Hingga Melahirkan

Diakui oleh Kepala Kantor Kemenag OKU Selatan H. Syarif, S. Ag, M. Pd, memamg pihaknya telah mendapat perintah untuk mencabut izin.

Kendati demikian kemenag yang membentuk tim khusus untuk menggali informasi dilapangan hingga menunggu surat perintah resmi tertulis.

"Untuk izin operasional pondok, sesuai petunjuk dari mentri agama pusat harus dicabut,"ungkap Syarif dihubungi Sripoku.com, Selasa (4/12).

"Namun, sambungnya, sampai sekarang ini tembusan secara tertulis belum ada dan juga masih proses penggalian data dan sebagainya untuk nantinya kita laporkan ke kanwil,"Sambung Syarif.

Dijelaskan Syarif, ponpes DU di Pemaca OKU Selatan itu terdapat 150 orang santri/santriwati yang pertama kali berdiri pada tahun 2004 silam.

Perihal izin operasional berdasarkan aturan sejak tahun 2004 ang diterbitkan oleh Kabupaten Kanwil hingga tahun 2014. Sedangkan seterusnya mengalami perubahan dimana pada tahun 2015 hingga 2021 ini menjadi kewenangan dari kementrian agama pusat.

Disinggung perihal izin kasus kali pertama oleh pelaku yang sama ditahun 2006, Kakanwil Syarif beralasan saat itu memang tak ada tuntutan untuk pencabutan izin dari persetujuan masyarakat hanya berupa surat perjanjian.

"informasi yang kami gali waktu itu, kenapa pondok tetap berjalan. dari informasi yang kita terima itu sudah ada semacam pernyatan tidak akan mengulangi dan masyarakat menerima tidak ada tuntutan untuk pencabutan izin dan pembubaran pondok,"pungkasnya.

Memang kata Dia, waktu itu pelaku telah menjalani hukuman.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved