Berita OKU Selatan

'Biar Yai Tanggungjawab', Oknum Pemilik Ponpes di OKU Rudapaksa Santri Hingga Melahirkan

Ayah korban yang terkejut mendapati putrinyamelahirkan mempertanyakan yang telah menghamili anaknya hingga pelaku MS seolah pasang badan.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ALAN NOPRIANSYAH
Kapolres AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK, MH dan rombongan saat berkunjung ke rumah S, seorang santri yang mengalami rudapaksa oleh oknum pemilik Ponpes hingga melahirkan, Senin (3/1/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Orangtua dari santri korban asusila yang dilakukan oknum pemilik sekaligus pengasuh Ponpes di OKU Selatan, Sa (52) tidak masih tidak percaya jika putrinya yang berinisial S (19) justru menjadi korban dari rudapaksa hingga melahirkan seorang bayi.

Kepada awak media Sa menuturkan mereka saat ini menyerahkan seluruh proses tersebut ke aparat kepolisian. Mereka berharap korban mendapat hukuman yang setimpal.

"Kita serahkan pada kepada bapak kepolisian, kalau kecewa yang kecewa pak,"ujar Sarmid di kediamannya, Senin (3/1/2022).

Lebih lanjut Sa menurutkan dirinya mengetahui putrinya itu telah melahirkan langsung dari pemilik Ponpes. Namun, kala itu dia dihubungi oleh Ponpes diberitahukan anaknya sakit parah, selaku ayah dari korban ia langsung bergegas menuju ke Ponpes.

"Awalnya dibilang sakit parah, saya langsung bergegas kesana,"ungkap Sarmid, ayah dari S (19), Senin (3/1).

Setibanya di sana, pelaku sebagai pimpinan pondok pesantren memberitahukan bahwa S bukan sakit melainkan melahirkan seorang bayi perempuan. Namun tak memberitahukan dengan gamblang siapa ayah dari cabang bayi.

"Tibanya kita di sana, kata pak Yai sebutan tersangka MS, anak itu bukan sakit tapi kedatangan bayi,"bebernya.

Ayah korban yang terkejut mendapati putrinya tiba-tiba telah melahirkan mempertanyakan yang telah menghamili anaknya hingga pelaku MS seolah pasang badan.

"Saya tanya siapa yang tanggung jawab ini, dia jawab kamu gak usah cari kemana-mana ini biarlah aku (Mbay Yai) yang tanggung jawab,"pungkasnya.

Kekecewaan keluarga korban melaporkan pimpinan Ponpes pada pihak kepolisian. Dari sanalah terungkap korban S dirudapaksa oleh pelaku sejak 7 bulan lalu bulan April 2021 lalu.

Dari hasil introgasi berhasil diungkap oleh pihak kepolisian perbuatan asusila dilancarkan pelaku saat ponpes sedang sepi. Saat libur para santri/santriwati sedang pulang ke kampung masing-masing, sedangkan korban memilih tak pulang karena kampung halaman cukup jauh di wilayah pelosok.

"Pada saat itu, kegiatan pondok pesantren sedang libur, para santri sedang pulang ke rumah masing-masing. Sementara korban memilih tidak pulang karena jarak cukup jauh,"ungkap Kapolres AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK, MH pada pres release ungkap kasus, (30/12/2021) lalu.

Tersangka yang juga residivis ini kasus yang sama ditahun 2006 lalu, kini telah diamankan di Mapolres OKU Selatan. MS dijerat pasal 285 KUHP, perihal memaksa perempauan bukan istrinya diancam dengan pidana dua belas tahun.

Disisi lain, Kapolres yang menyambangi kediaman korban memberikan bantuan sekaligus dukungan secara moril serta berjanji akan memproses hukum pelaku sesuai dengan perbuatannya.

"Kami sedang berkerja, mohon bersabar. Tersangka telah kita amankan untuk diproses lebih lanjut,” ungkapannya

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved