Berita OKU Selatan
Fakta-fakta Santriwati Jadi Korban Asusila Pimpinan Ponpes di OKU Selatan yang Melahirkan Di Toilet
Anaknya S (19) menjadi korban rudapaksa oleh pengasuh sekaligus pimpinan Ponpes hingga melahirkan seorang bayi perempuan secara prematur.
Kendati demikian kemenag yang membentuk tim khusus untuk menggali informasi dilapangan hingga menunggu surat perintah resmi tertulis.
"Untuk izin operasional pondok, sesuai petunjuk dari mentri agama pusat harus dicabut,"ungkap Syarif dihubungi Sripoku.com, Selasa (4/12).
"Namun, sambungnya, sampai sekarang ini tembusan secara tertulis belum ada dan juga masih proses penggalian data dan sebagainya untuk nantinya kita laporkan ke kanwil,"Sambung Syarif.
Dijelaskan Syarif, ponpes DU di Pemaca OKU Selatan itu terdapat 150 orang santri/santriwati yang pertama kali berdiri pada tahun 2004 silam.
Perihal izin operasional berdasarkan aturan sejak tahun 2004 ang diterbitkan oleh Kabupaten Kanwil hingga tahun 2014. Sedangkan seterusnya mengalami perubahan dimana pada tahun 2015 hingga 2021 ini menjadi kewenangan dari kementrian agama pusat.
Disinggung perihal izin kasus kali pertama oleh pelaku yang sama ditahun 2006, Kakanwil Syarif beralasan saat itu memang tak ada tuntutan untuk pencabutan izin dari persetujuan masyarakat hanya berupa surat perjanjian.
"informasi yang kami gali waktu itu, kenapa pondok tetap berjalan. dari informasi yang kita terima itu sudah ada semacam pernyatan tidak akan mengulangi dan masyarakat menerima tidak ada tuntutan untuk pencabutan izin dan pembubaran pondok,"pungkasnya.
Memang kata Dia, waktu itu pelaku telah menjalani hukuman.
