Vonis Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya

Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Tolak Pengajuan Justice Collaborator Mukti Sulaiman, Ini Arti JC

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang memutuskan untuk tidak mengabulkan pengajuan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Mukti Sulaiman.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang putusan terhadap dua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi yang terjerat kasus korupsi pembangunan masjid Raya Sriwijaya Jakabaring digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (29/12/2021) 

Seperti diketahui, perkara ini bermula dari adanya dugaan penyelewengan pembangunan masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang yang alokasi dananya menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 sebesar Rp.130 miliar.

Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap.

Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi.

Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan masjid raya Sriwijaya belum terlihat jelas bentuknya alias terbengkalai. Terlihat hanya beberapa tiang beton saja itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved