Berita Nasional

Isi Inmendagri 66/2021, ASN Hingga Karyawan Swasta Tak Ada Larangan Untuk Cuti Saat Libur Nataru

Isi Inmendagri 66/2021, ASN Hingga Karyawan Swasta Tak Ada Larangan Untuk Cuti Saat Libur Nataru

Editor: Slamet Teguh
Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.

Sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah untuk menekan hal ini.

Salah satu caranya ialah dengan penerapan PPKM.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Instruksi yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 9 Desember 2021 ini, mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Inmendagri 66/2021 ini juga sekaligus membatalkan aturan sebelumnya, yakni Inmendagri 62/2021.

Pada aturan terbaru ini, tak ada larangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta selama periode libur Nataru, seperti pada Inmendagri 62/2021.

Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru, pun raib di aturan terbaru ini.

Baca juga: Palembang Kembali Zona Kuning Terapkan PPKM Level 2, Tempat Wisata Dipastikan Tutup Saat Nataru

Baca juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Wako Pagaralam: Kabar Baik Bagi Wisata Pagar Alam

Berikut ini isi lengkap Inmendagri 66/2021:

Kesatu, Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:

a. mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021;

b. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas;

c. melakukan:

1. melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021; dan

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved