Berita Palembang

Palembang Kembali Zona Kuning Terapkan PPKM Level 2, Tempat Wisata Dipastikan Tutup Saat Nataru

Sesuai aturannya maka PPKM level 2 ini mengharuskan tempat yang terbuka untuk umum membatasi kapasitas maksimal menjadi 75% dan menutup tempat wisata.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM/SRI
Walikota Palembang Harnojoyo mengemukakan saat ini Palembang kembali ke zona kuning dan menerapkan PPKM Level 2. Semua tempat wisata dipastikan tutup saat Nataru. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Palembang kembali berstatus zona kuning Covid-19 sejak Rabu (8/12/2021) lalu. Padahal sebelumnya sejak dua bulan lalu Palembang sudah berstatus zona hijau.

"Sekarang kita ini zona kuning, ya. Kita akan terapkan bagaimana di tempat umum kita minimalkan supaya terhindar dari hal yang tidak kita inginkan," ujar Walikota Palembang Harnojoyo, usai Rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Percepatan Vaksinasi, serta Belanja Daerah (APBD) melalui Video Conference bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (8/12/2021).

Menurut Harnojoyo dengan berstatus kembali zona kuning maka saat ini Palembang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Sesuai aturannya maka PPKM level 2 ini mengharuskan tempat yang terbuka untuk umum membatasi kapasitas maksimal menjadi 75% dan menutup tempat wisata seperti Benteng Kuto Besak saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Tempat wisata saat tahun baru nanti akan ditutup. Kita akan turunkan Sat Pol PP untuk pengamanan," kata Harnojoyo.

Vaksinasi Lansia Belum Capai Target

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang dr Fenty Aprina MKes menuturkan warga Palembang mesti mengetatkan lagi displin protokol kesehatan karena saat ini Palembang kembali zona kuning. Ketetapan ini berdasarkan Surat Edaran nomor 49/SE/DINKES/2021.

Surat edaran tersebut menjabarkan bagaimana kondisi Palembang yang belum memenuhi kriteria zona hijau, sehingga masih tetap dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat 2.

Adapun kriteria memasuki zona hijau sendiri adalah sebuah wilayah tidak memiliki kasus penyebaran selama 1 bulan, dan tingkat vaksinasi penduduk lanjut usia (Lansia) sebesar 60 persen.

"Palembang belum memenuhi syarat atau kriteria tersebut. Untuk kasus kita sudah rendah. Tetapi tingkat vaksinasi lansia kita belum mencapai 60 persen, inilah yang membuat kita belum bisa disebut zona hijau," ujar dr Fenty.

Masuknya, lansia sebagai salah satu indikator penilaian status zona dikarenakan karena lansia termasuk orang yang rentan terkena covid-19.

"Karenanya kita berupaya melakukan door to door untuk mencapai vaksinasi lansia ini. Karena ya mungkin kendala lansia yakni karena akses mau datang ke tempat vaksin dikarenakan usia juga, lalu tergantung anggota keluarga yang mungkin ada kesibukan masing-masing," jelas dia.

Serta ada juga bawaan penyakit komorbid dan masih adanya berita-berita hoaks yang bisa membuat orang jadi ragu.

Baca juga: Pemkot Palembang Target Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia Tuntas 100 Persen Akhir 2021

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved