Berita Nasional

Isi Inmendagri 66/2021, ASN Hingga Karyawan Swasta Tak Ada Larangan Untuk Cuti Saat Libur Nataru

Isi Inmendagri 66/2021, ASN Hingga Karyawan Swasta Tak Ada Larangan Untuk Cuti Saat Libur Nataru

Editor: Slamet Teguh
Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. 

i. melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;

j. masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, maka:

1. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

2. memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:

a. wajib 2 kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam; dan

b. untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh,

3. syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional; dan

4. dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan.

Dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat,

k. seluruh jajaran pemerintah daerah (pemda) termasuk Satpol PP, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam:

1. mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat; dan

2. mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Nataru.

Kedua, Khusus:

a. pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama; dan

b. pelaksanaan pembagian rapot semester I dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved