Guru Ponpes Rudapaksa Santriwati

Oknum Guru Lakukan Asusila ke Belasan Santriwati hingga Hamil Gunakan Uang Bantuan untuk Sewa Hotel

HW (36) oknum guru di pondok pesantren di Kota Bandung ternyata menggunakan uang bantuan pemerintah untuk menyewa apartemen atau hotel demi melancarka

Editor: Weni Wahyuny
Foto: Ist/Tribunjabar
HW, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya. HW gunakan uang bantuan pemerintah untuk sewa hotel 

TRIBUNSUMSEL.COM - HW (36) oknum guru di pondok pesantren di Kota Bandung ternyata menggunakan uang bantuan pemerintah untuk menyewa apartemen atau hotel demi melancarkan aksi bejatnya.

HW menyewa apartemen dan hotel untuk berbuat asusila ke korbannya yang merupakan santriwati.

Fakta baru tersebut diungkap oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana berdasarkan hasil temuan penyelidikan tim intelijen selaku pengumpul data dan keterangan di lapangan.

"Upaya ini membuat para korban merasa yakin, bahwa yang bersangkutan berkemampuan (dari segi ekonomi)," ucap Asep dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021), dilansir Tribun Jabar.

Asep juga meminta agar semua pihak memantau terus perkembangan perkara tersebut, dan memberikan masukan informasi yang cukup.

Sehingga, pada masa tuntutan, hasil persidangan dapat berlangsung objektif, transparan, dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

"Di samping nanti pertimbangan putusan berasal dari keterangan saksi dan korban, tapi juga teman-teman intelijen akan terus melakukan pendalaman-pendalaman informasi."

"Karena seperti yang saya katakan bahwa ada penyalahgunaan yayasan, maka ada dugaan tindak pidana."

"Nanti apakah nanti yayasannya akan dibubarkan atau seperti apa, akan kita lihat nanti pada proses penuntutan," ujarnya.

Asep menyebut, tindak kejahatan yang dilakukan Herry terhadap belasan santriwatinya, bukan hanya menyangkut masalah kejahatan asusila, namun sudah termasuk dalam kejahatan kemanusiaan.

Baca juga: Santriwati Tutup Telinga hingga Histeris saat Mendengar Suara Oknum Guru Pelaku Asusila di Speaker

Bahkan, perbuatan terdakwa yang menyalahgunakan kedudukannya sebagai tenaga pendidik, yang seharusnya mengedepankan integritas dan moralitas telah mencoreng citra guru di mata masyarakat.

"Perkara yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, atas nama terdakwa HW, kami dari Kejaksaan Tinggi sangat concern mengawal kasus ini."

"Karena ini, bukan hanya menyangkut masalah kejahatan asusila tapi ini termasuk dalam kejahatan kemanusiaan. Dan ini sudah menjadi sorotan, bukan hanya di nasional, tapi juga internasional," ujarnya.

Asep menegaskan, pihaknya akan memantau terus perkembangan terkait perkara tersebut hingga selesainya masa persidangan.

Baca juga: FAKTA Sosok Oknum Guru Berbuat Asusila ke 12 Santriwati, Bukan Pengurus Forum Pondok Pesantren

Bahkan, ia pun mengajak para awak media, untuk bersama-sama mengawal kasus tersebut, dan menginformasikan fakta tambahan yang ditemukan di lapangan, guna menjadi bahan telaahan putusan pengadilan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved