Berita Viral

7 Kali ABG 16 Tahun di Rudapaksa Ayah Tiri, Terbongkar Saat Diperiksa Mantri, Pelaku Ngaku Tergoda

Pelaku berinisial DD berusia 47 tahun menghamili putri sambungnya baru berusia 16 tahun Total sudah 7 kali DD tega merudapaksa anak tirinya tersebut

Editor: Moch Krisna
TRIBUN PANTURA/DESTA LEILA KARTIKA
Ayah tiri yang tega menyetubuhi anak sambungnya yang masih dibawah umur hingga hamil 7 bulan. Peristiwa ini terjadi di Desa Begawat, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal. 

Awalnya, ibu korban mengira jika putirnya sakit biasa.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ibu korban pun kaget bukan main.

Sebab, diperut anak gadisnya terdapat janin bayi yang sudah berusia 7 bulan.

Awalnya sang ibu sempat tak percaya.

Untuk semakin menguatkan dan memastikan hasil pemeriksaan mantri, ibu korban kemudian memanggil tukang urut kandungan.

Namun, sang tukang urut kandungan itupun menyatakan hal yang sama jika korban sedang hamil.

"Mengetahui fakta tersebut, ibu dan kakak kandung korban mendesak supaya mau berkata jujur siapa yang sudah menghamili, hingga akhirnya korban mengaku bahwa ia hamil karena ulah ayah tiri nya alias DD.

Adapun usia kandungan korban sudah 7 bulan dan usia nya sendiri baru 16 tahun," ungkap Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya, pada Tribunjateng.com, Rabu (1/12/2021).

Setelah terungkap, lanjut Kasat Reskrim, tersangka langsung diamankan oleh warga kemudian melapor ke Polsek Bumijawa.

Anggota pun langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan tersangka, kemudian menyerahkannya ke kantor Satreskrim Polres Tegal untuk dilakukan proses hukum.

Adapun untuk melancarkan aksi bejatnya, tersangka memanfaatkan situasi rumah yang sepi tepatnya saat sang istri (ibu korban) sedang pergi bekerja ke ladang.

Diketahui, tersangka sudah menyetubuhi korban sejak Agustus 2020 sampai terakhir pada November 2021.

Setiap perbuatan dilakukan di dalam rumah yang beralamat di Desa Begawat, RT 07/RW 03, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal.

Tersangka bisa menyetubuhi korban, karena mengancam tidak akan mengurusi, memberi uang jajan, dan membiayai sekolah korban, sehingga korban menuruti keinginan ayah tirinya dan tidak menceritakan apa yang dilaminya ke orang lain termasuk sang ibu.

"Sebelumnya pelapor (sang istri) dan kakak kandung korban sudah menanyakan langsung kepada tersangka atas perbuatannya tersebut. Namun tersangka hanya diam dan malah pergi dari rumah," kata dia.

Pelaku pun kini terancam Undang-undang perlindungan anak lantaran korban masih di bawah umur.

"Sementara untuk pasal yang kami gunakan yaitu pasal 81 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Dewa.

(TribunnewsBogor.com)

Berita ini sudah tayang di Tribunnewsbogor.com


Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved