Berita Viral
7 Kali ABG 16 Tahun di Rudapaksa Ayah Tiri, Terbongkar Saat Diperiksa Mantri, Pelaku Ngaku Tergoda
Pelaku berinisial DD berusia 47 tahun menghamili putri sambungnya baru berusia 16 tahun Total sudah 7 kali DD tega merudapaksa anak tirinya tersebut
TRIBUNSUMSEL.COM -- Warga tegal dihebohkan dengan aksi bejat seorang ayah tiri tega menghamil anak sambungnya
Pelaku berinisial DD berusia 47 tahun menghamili putri sambungnya baru berusia 16 tahun
Total sudah 7 kali DD tega merudapaksa anak tirinya tersebut
Padahal, ia masih memiliki seorang istri yang tak lain ibu kandung korban.
Pelaku kini sudah diamankan warga dan kemudian diserahkan ke polisi setelah kedoknya terbongkar.
Usai diamankan polisi, tersangka DD mengaku ia melancarkan aksinya saat sang istri sedang di kebun.
Kemudian, ia merayu anak tirinya dan memaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Bahkan dengan santai nya tersangka mengaku sudah menyetubuhi anak tirinya sampai tujuh kali.
"Saat melakukan saya tidak mengancam, ya anaknya nurut saja. Sudah tujuh kali saya melakukan," kata pelaku.
Meski masih berhubungan dengan sang istri, Ia mengaku tergoda saat melihat sosok anak tirinya.
"Saya tergoda, padahal saya sama istri juga sering melakukan, ya tergoda saja," ungkapnya.
Hamil 7 Bulan
Gadis 16 tahun hamil 7 bulan setelah diperkosa ayah tirinya.
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya menjelaskan, aksi bejat ayah tiri kepada anak sambung ini terungkap, tepatnya pada Senin (22/11/2021) lalu sekitar pukul 05.30 WIB.
Ketika itu, korban bersama sang ibu datang ke mantri (petugas kesehatan) karena mengeluh tidak enak badan.
Awalnya, ibu korban mengira jika putirnya sakit biasa.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ibu korban pun kaget bukan main.
Sebab, diperut anak gadisnya terdapat janin bayi yang sudah berusia 7 bulan.
Awalnya sang ibu sempat tak percaya.
Untuk semakin menguatkan dan memastikan hasil pemeriksaan mantri, ibu korban kemudian memanggil tukang urut kandungan.
Namun, sang tukang urut kandungan itupun menyatakan hal yang sama jika korban sedang hamil.
"Mengetahui fakta tersebut, ibu dan kakak kandung korban mendesak supaya mau berkata jujur siapa yang sudah menghamili, hingga akhirnya korban mengaku bahwa ia hamil karena ulah ayah tiri nya alias DD.
Adapun usia kandungan korban sudah 7 bulan dan usia nya sendiri baru 16 tahun," ungkap Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya, pada Tribunjateng.com, Rabu (1/12/2021).
Setelah terungkap, lanjut Kasat Reskrim, tersangka langsung diamankan oleh warga kemudian melapor ke Polsek Bumijawa.
Anggota pun langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan tersangka, kemudian menyerahkannya ke kantor Satreskrim Polres Tegal untuk dilakukan proses hukum.
Adapun untuk melancarkan aksi bejatnya, tersangka memanfaatkan situasi rumah yang sepi tepatnya saat sang istri (ibu korban) sedang pergi bekerja ke ladang.
Diketahui, tersangka sudah menyetubuhi korban sejak Agustus 2020 sampai terakhir pada November 2021.
Setiap perbuatan dilakukan di dalam rumah yang beralamat di Desa Begawat, RT 07/RW 03, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal.
Tersangka bisa menyetubuhi korban, karena mengancam tidak akan mengurusi, memberi uang jajan, dan membiayai sekolah korban, sehingga korban menuruti keinginan ayah tirinya dan tidak menceritakan apa yang dilaminya ke orang lain termasuk sang ibu.
"Sebelumnya pelapor (sang istri) dan kakak kandung korban sudah menanyakan langsung kepada tersangka atas perbuatannya tersebut. Namun tersangka hanya diam dan malah pergi dari rumah," kata dia.
Pelaku pun kini terancam Undang-undang perlindungan anak lantaran korban masih di bawah umur.
"Sementara untuk pasal yang kami gunakan yaitu pasal 81 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Dewa.
(TribunnewsBogor.com)
Berita ini sudah tayang di Tribunnewsbogor.com
