Berita Nasional

Baru Deklarasi Kembali, Partai Buruh Minta UMK 2022 Naik 10 Persen dan Guru Honorer Jadi PNS

Partai Buruh, lanjutnya, juga ingin agar upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tetap diberlakukan, dan Undang-undang Cipta Kerja dicabut.

Editor: Slamet Teguh
Istimewa via Wartakota
Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta Presiden Jokowi menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022. 

"Ini sedang kami petakan insyaallah, yang gubernur belum kami targetkan," katanya.

Iqbal mengatakan, pihaknya tengah melakukan persiapan untuk ikut mendaftar sebagai partai peserta pemilu.

"Kami masih punya 10 bulan, menuju 10 bulan Partai Buruh menyiapkan segala administrasi," tuturnya.

Dia mengatakan, kini anggota Partai Buruh ada 1.000, bahkan di kota industri ada 200 ribu, di Jabodetabek ada sekitar 100 ribu.

"Alhamdulillah dari 1 bulan sebelum kongres sampai saat ini kesiapan kami sebagai berikut."

"Kepengurusan di provinsi sudah 100 persen, dari Aceh hingga Papua sudah ada kepengurusan."

"Di kabupaten kota sekarang sudah ada 609 kabupaten kota, dari total 514 kabupaten kota."

"Atau sudah 80 persen rata-rata dari total jumlah kabupaten kota."

"Walaupun ada tiga provinsi yang memang belum terpenuhi 75 persen, tapi sudah 71, 72 persen. Rata-rata sudah 80 persen," terangnya.

Omnibus Law Jadi Pemicu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan latar belakang pihaknya kembali menghidupkan partai politik tersebut.

"Omnibus law-lah, UU Cipta Kerja men-trigger Partai Buruh dihidupkan kembali," ungkap Said Iqbal saat konferensi pers, Selasa (5/10/2021).

Menurut Iqbal, pengesahan Omnibus Law menjadi kekalahan telak kaum buruh memperjuangkan hak-haknya.

Kelompok buruh, lanjutnya, bakal memperluas perjuangannya di parlemen.

"Di jalan tetap ada sesuai konstitusi, tapi kami ingin berjuang di parlemen," katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved