Berita Nasional
Baru Deklarasi Kembali, Partai Buruh Minta UMK 2022 Naik 10 Persen dan Guru Honorer Jadi PNS
Partai Buruh, lanjutnya, juga ingin agar upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tetap diberlakukan, dan Undang-undang Cipta Kerja dicabut.
TRIBUNSUMSEL.COM - Baru kembali dideklarasikan sebagai Partai Buruh.
Kini, sejumlah halpun telah dikatakan oleh Partai Buruh.
Salah satunya ialah tentang kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta Presiden Jokowi menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022.
"Yang sedang diperjuangkan buruh saat ini, satu, penetapan UMK 2022 naik 7 persen sampai 10 persen," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual membahas UU Cipta Kerja hingga kebijakan lainnya, Sabtu (30/10/2021).
Partai Buruh, lanjutnya, juga ingin agar upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tetap diberlakukan, dan Undang-undang Cipta Kerja dicabut.
"Partai Buruh menyatakan bersama Serikat Pekerja dan Serikat Buruh akan turun aksi dan berjuang bersama terhadap 4 isu di seluruh Indonesia," katanya
Said juga meminta seluruh guru honorer dan tenaga honorer diangkat menjadi PNS.
"Enggak usah PPPK, mengapa dana ada tapi menyelamatkan generasi bangsa, membangun SDM, membangun karakter bangsa yang bersifat jangka panjang untuk negara, yaitu beri kesejahteraan guru honorer, pekerja honorer, dan guru swasta diabaikan negara?"
"Kami menemukan masih banyak, bahkan dihukum, seorang guru honorer yang pasang status gajinya hanya Rp 200 ribu, Rp 300 ribu dihukum, negara macam apa?" Paparnya.
Targetkan Rebut 20 Kursi di DPR dan Menang di 10 Kabupaten/Kota Saat Pilkada
Partai Buruh terus bersiap mengikuti Pemilu 2024.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menargetkan dapat lolos parliamentary threshold.
"(Juga) Menempatkan kader-kader buruh petani jadi bupati dan wali kota," ujar Said Iqbal dalam rekaman suara yang diterima, Sabtu (9/10/2021).
Iqbal menambahkan, bila lolos dalam verifikasi KPU, Partai Buruh dapat meraih 15-20 kursi di DPR, serta menang di 5-10 kabupaten kota dalam pemilihan kepala daerah.