Berita Daerah
Nasib Bripka MN Usai Tembak Mati Sesama Anggota Polisi Karena Chating dengan Sang Istrinya
Jasad Briptu HT pertama kali ditemukan oleh rekannya M Syarif Hidayatullah, korban hanya mengenakan handuk.
Artanto menegaskan, semua itu harus dibuktikan dengan bukti yang kuat. Pihaknya tidak bisa berandai-andai.
Atas perbuatannya Polda NTB akan menindak tegas tersangka Bripka MN jika terbukti bersalah.
"Kita tegas. Bahwa yang bersangkutan dalam waktu dekat kita melakukan sidang kode etik. Dengan ancaman pemecatan," kata Artanto.
Selain ancaman pemecatan atau pemberhentian dengan tidak terhormat, juga akan dilanjutkan dengan ancaman pidana.
Dia terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukum mati.
"Minimal hukuman penjara seumur hidup," tegasnya.
Dia dianggap melakukan pembunuhan berencana.
Salah satu indikasinya dia datang mengambil senjata ke Polsek Wanasaba lalu digunakan untuk menembak korban.
Tersangka Bripka MN saat ini ditahan di Polda NTB untuk proses penyeleidikan lebih lanjut.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terancam Penjara Seumur Hidup, Bripka MN Tembak Rekan Sesama Polisi Perkara Chating dengan Istrinya.