Berita Nasional
Penyebab Aipda MP Ambarita Dimutasi ke Bidang Humas, Gegara Video Viral ? Ini Kata Polda Metro Jaya
Alasan Aipda Ambarita dimutasi adalah bentuk penyegaran dalam satuan tugas, menurut Polda Metro Jaya
Aipda Ambarita mengaku pemeriksaan ponsel warga merupakan wewenang Polri yang telah diatur dalam undang-undang.
Hal ini pun menuai pro kontra lantaran pemeriksaan paksa ponsel dinilai tindakan sewenang-wenang.
Baca juga: Viral Lukisan yang Bisa Dilihat Dengan Efek Negatif, Ada yang Batal Beli Gegara Dianggap Aneh
Kritikan Kompolnas
Kompolnas mengkritik keras tindakan polisi artis Aipda Monang Parlindungan Ambarita dan beberapa personel lainnya yang periksa paksa ponsel warga yang belakangan viral di media sosial.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai tindakan tersebut tidak dibenarkan dan telah melanggar privasi dengan memaksa periksa ponsel masyarakat.
Baca juga: Demi Menikah Lagi, Suami Sewa Ular untuk Bunuh Istri, Pura-pura Terkejut saat Istri Tewas
"Tidak dibenarkan untuk memeriksa HP tanpa ada surat perintah. Itu jelas arogan dan melanggar privasi," kata Poengky saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).
Poengky menyatakan pemeriksaan ponsel warga tanpa adanya surat perintah juga dinilai melanggar undang-undang. Apalagi, pemeriksaan ponsel warga yang tidak terkait dengan tindakan kejahatan.
"Terkait tindakan anggota kepolisian yang langsung ambil HP milik orang lain tanpa ada dasar hukum dan surat perintah, itu keliru. Bahkan di KUHAP, untuk penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan kejahatan saja harus dengan ijin pengadilan," jelasnya.
Ia pun meminta seluruh anggota Polri untuk harus lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas.
Ia mengingatkan pelaksanaan tugas harus mengedepankan profesionalitas, sopan santun dan jangan menunjukkan arogansi.
"Polisi itu tugasnya melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum guna mewujudkan harkamtibmas. Perlu diingat bahwa para pengawas Polri tidak hanya pengawas internal dan eksternal seperti Kompolnas saja, tetapi di masa kecanggihan teknologi ini, masyarakat dengan gawai pintarnya mampu merekam dan memviralkan, atau menyampaikan kepada media. Jika ada pelanggaran, maka yang dipertaruhkan adalah nama baik institusi. Ibarat karena nila setitik, rusak susu sebelanga," ujarnya.
Karena itu, kata dia, pihaknya menyarankan kasus ini dapat dilaporkan ke Propam Polri.
"Saya sarankan lapor ke Propam Presisi agar Propam dapat melakukan pemeriksaan. Polisi di video Tiktok tadi dalam kapasitas apa mengambil HP?," tukasnya.
Baca berita lainnya di Google News
