Berita Nasional
Sri Mulyani Umumkan PPN Naik Jadi 11 Persen, Wajib Pajak Mesti Bersiap
Sri Mulyani mengatakan, tarif PPN naik menjadi 11 persen sesuai Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berlaku April 2022.
Ketiga, adalah menyangkut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau KUP, di mana ini berlaku mulai sejak UU HPP diundangkan.
Keempat, program pengungkapan sukarela yaitu untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP, berlaku dalam UU HPP hanya 6 bulan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Kelima, elemen pajak karbon yang baru mulai 1 April 2022, mengikuti peta jalan bidang karbon atau berhubungan dengan perubahan iklim.
"Keenam, UU cukai yang juga berlaku mulai sejak tanggal diundangkan. Jadi, meskipun UU HPP terdiri dari berbagai elemen, masa berlakunya sesuai pasal di UU ini berbeda-beda," pungkas Sri Mulyani.
Baca juga: Passing Grade PPPK Guru 2021 Dibagi Tiga Kategori, Ini Link Pengumuman Seleksi Tahap 1
Baca juga: KA Sindang Marga dari Palembang-Lubuklinggau Kembali Beroperasi, Ini Jadwal dan Syaratnya
Aturan pajak pribadi sering diplintir
Pada kesempatan sama, Sri Mulyani meluruskan terkait aturan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dalam Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sri Mulyani mengatakan, aturan tersebut sering diarahkan ke bukan isi sebenarnya alias dipelintir.
"UU PPh orang pribadi, jadi ini sering dipelintir bahwa setiap punya NIK (nomor induk kependudukan) langsung bayar pajak," ujarnya dalam sesi konferensi pers, Kamis (7/10/2021).
Karena itu, Sri Mulyani menegaskan dengan adanya UU HPP, pertama adalah setiap orang pribadi dengan pendapatan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta (orang pribadi single) per tahun, tidak kena pajak.
"Ini disbeut PTKP (pendapatan tidak kena pajak). Jadi, kalau masyakarat punya NIK jadi NPWP, bekerja, dan miliki pendapatan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, PPh-nya nol persen," katanya.
Sementara, kalau yang bersangkutan menikah atau pasangannya bekerja, maka penghasilan digabung untuk Rp 54 juta pertama tidak dipajaki.
Lalu, jika pasangan suami istri memiliki putra atau putri, maka setiap tanggungan diberikan Rp 4,5 juta per tahun dan maksimal tanggungan 3 orang.
"Ini untuk luruskan seolah-olah ada mahasiswa baru lulus, belum kerja, suruh bayar pajak itu tidak benar," pungkas Sri Mulyani.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Wajib pajak Bersiaplah, Sri Mulyani Umumkan PPN Naik Jadi 11 Persen.