PPPK Guru 2021
Passing Grade PPPK Guru 2021 Dibagi Tiga Kategori, Ini Link Pengumuman Seleksi Tahap 1
Passing grade kategori 2 passing grade-nya 110 untuk seleksi kompetensi manajerial, sosialkultural, dan 20 untuk tes wawancara
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Hasil seleksi PPPK Guru 2021 tahap 1 diumumkan, Jumat (8/10/2021). Kabar baik bagi guru honorer dengan usia 50 tahun, nilai ambang batas (passing grade) mengalami penyesuaian.
Pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap I Guru ASN PPPK tahun 2021 dilaksanakan pada Jumat, 8 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB.
Hasil pengumuman uji kompetensi bisa disimak melalui siaran langsung via kanal YouTube Kemendikbud RI di Tautan Ini
Adanya penyesuaian passing grade guru honorer berusia 50 tahun itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Saiful Padli.
DPRD Sumsel menerima penjelasan langsung soal kepastian turunnya passing grade untuk guru honorer peserta seleksi PPPK 2021, Kamis (7/10/2021), dengan Dirjen Guru dan Tenaga Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurut politisi PKS ini, jelang diumumkannya Kelulusan Tahap 1 Tes PPPK, pihaknya menerima penjelasan soal turunnya Passing grade atau ambang batas kelulusan, dan menambah afirmasi atau tambahan nilai.
Keputusan tersebut tertuang dalam KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2021.
Dalam KepmenPAN-RB tersebut disebutkan nilai ambang batas PPPK guru merupakan revisi KepmenPAN-RB Nomor 1127/2021,di mana dibagi dalam tiga kategori. Yaitu nilai ambang batas atau passing grade kategori 1, 2, dan 3.
Dimana, passing grade kategori 1 diberlakukan sebagaimana KepmenPAN-RB 1127/2021 atau tetap. Sedangkan untuk passing grade kategori 2 passing grade-nya 110 untuk seleksi kompetensi manajerial, sosialkultural, dan 20 untuk tes wawancara.
"Passing grade kategori 2 ini diberlakukan bagi peserta usia paling rendah 50 tahun," ujar Syaiful Padli.
Sementara untuk passing grade kategori 3, nilai kompetensi teknisnya tergantung sesuai mata pelajaran.
"Saya berharap banyak guru honorer di Sumsel diterima sebagai PPPK," ujar Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumsel.ini
“CPNS dari jalur umum, refresing sistem materi masih segar karena nota bene mereka baru kelar study atau pembelajaran, nah ini kan ada guru-guru honorer dari SD yang hanya berkutat untuk pendalaman materi SD saja bertahun-tahun. Tentu mereka akan sulit beradaptasi dengan harus belajar ulang terus, “ pungkasnya.
Penjelasan KemenPANRB
Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo dilansri dari menpan.go.id menjelaskan, terdapat penyesuaian nilai ambang batas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru.