Berita Nasional

Sri Mulyani Umumkan PPN Naik Jadi 11 Persen, Wajib Pajak Mesti Bersiap

Sri Mulyani mengatakan, tarif PPN naik menjadi 11 persen sesuai Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berlaku April 2022. 

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews
Ilustrasi Uang : Sri Mulyani Umumkan PPN Naik Jadi 11 Persen, Wajb Pajak Mesti Bersiaplah. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah terus melakukan pembangunan disejumlah daerah.

Pembangunan ini tentu membutuhkan dana yang cukup besar.

Untuk itu, sebagian dana yang dibutuhkan pemerintah untuk pembangunan ialah melalui pajak.

Kementerian Keuangan menyatakan, pemerintah ingin jaga momentum pemulihan ekonomi, sehingga bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) secara bertahap. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tarif PPN naik menjadi 11 persen sesuai Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berlaku April 2022. 

"Bertahap dari 10 persen saat ini di UU PPN akan naik jadi 11 persen pada April 2022 dan paling lambat 1 Januari 2025 akan naik lagi 1 persen ke 12 persen," ujarnya dalam sesi konferensi pers, Kamis (7/10/2021). 

Sementara, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN, terutama untuk barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, dan beberapa lainnya. 

"Masyarakat berpenghasilan menengah, kecil, tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok tersebut. Dalam hal ini soal sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial, DPR dan pemerintah sepakat mereka tidak dikenakan PPN," kata Sri Mulyani. 

Menurut dia, pengurangan atau pengecualian fasilitas PPN ini diberikan untuk mencerminkan keadilan terhadap masyarakat. 

"Sebab, kalau kita bicara sembako, tidak hanya 1 sembako, ada yang menengah atas, sangat mahal, ada kebutuhan sembako masyarakat, sehingga kita harus bedakan. Ini disebut azas keadilan," pungkasnya.

Aturan pajak terbaru

Kementerian Keuangan menginginkan agar Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dapat terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak atau WP. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan isi muatan UU ini, pertama yakni menyangkut pajak penghasilan atau PPh. 

"Untuk UU PPh ini berlaku mulai tahun pajak 2022. Kemudian, muatan kedua menyangkut UU Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang baru mulai berlaku 1 April 2022, jadi perubahan di PPN tidak berlaku 1 Januari 2022," ujarnya dalam sesi konferensi pers, Kamis (7/10/2021). 

Menurut dia, perubahan waktu itu memberikan waktu bagi pemerintah untuk terus menyebarkan komunikasi ke publik terkait struktur baru PPN ini. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved