Alex Noerdin Tersangka

Lolos di Kasus Wisma Atlet, Kini Alex Noerdin Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi PDPDE, Kronologinya

Lolos di Kasus Wisma Atlet, Kini Alex Noerdin Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi PDPDE, Kronologinya

Editor: Slamet Teguh
DOK
Lolos di Kasus Wisma Atlet, Kini Alex Noerdin Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi PDPDE, Kronologinya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Publik Sumatera Selatan hari ini tengah dibuat ramai.

Hal itu tak lepas, usai mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin ditetapakan sebagai tersangka kasus korupsi.

Alex Noerdin yang juga anggota DRP RI ini ditetapakan Kejaksaan Agung sebagai menetapkan tersangka dan menahannya terkait kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.

Selain Alex, Kejagung juga menetapkan mantan Komisaris Utama PDPDE Gas Sumsel, Muddai Madang, dalam kasus yang sama.

“Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan hari ini, menaikan status dari saksi ke tersangka atas nama AN selaku mantan Gubernur Sumsel dan MM selaku Komisaris Utama PDPDE Gas,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (15/9/2021).

Leo menjelaskan Alex Noerdin dan Muddai Madang telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan hingga 5 Oktober 2021.

Nantinya, keduanya akan ditahan di dua tempat terpisah.

Adapun Alex Noerdin akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK dan tersangka Muddai Madang dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

“Para tersangka dilakukan penahanan secara kooperatif,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan dua orang tersangka terkait tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumatera Selatan pada periode 2010-2019.

"Kedua tersangka yaitu CISS dan AYH," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).

CISS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021. Dalam kasus ini, dia menjabat sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008.

Sementara itu, AYH ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 08 September 2021.

AYH menjabat Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa sejak 2009 sekaligus merangkap Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.

Adapun kasus dugaan korupsi ini bermula saat pemerintah provinsi Sumatera Selatan mendapatkan alokasi membeli gas bumi bagian negara dari J.O.B PT Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil And Gas Ltd. dan Jambi Merang.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved