Alex Noerdin Tersangka

Lolos di Kasus Wisma Atlet, Kini Alex Noerdin Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi PDPDE, Kronologinya

Lolos di Kasus Wisma Atlet, Kini Alex Noerdin Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi PDPDE, Kronologinya

Editor: Slamet Teguh
DOK
Lolos di Kasus Wisma Atlet, Kini Alex Noerdin Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi PDPDE, Kronologinya 

Adapun pembelian gas bumi sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel pada 2010 lalu.

"Bahwa berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel)," jelasnya.

Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN).

Leo menyebut PDPDE Sumsel membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.

Akibat penyimpangan itu, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI adalah 30.194.452.79 Dollar AS yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

"Selain itu sebesar USD 63.750,00 dan Rp 2,1 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel," ungkapnya.

Adapun CISS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan AYH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Baca juga: Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka dan Ditahan, Kekayaannya Rp 28 Milyar

Baca juga: Bukan Hanya Alex Noerdin dan Muddai Madang, Ada 4 Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi PDPDE

Lolos di Kasus Wisma atlet

Jauh hari sebelum terjerat kasus korupsi gas bumi, Alex Noerdin telah beberapa kali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin turut menyebut Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel turut kebagian fee proyek tersebut, dari penggarap proyek PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk yang dikelola Nazaruddin.

Nazaruddin juga kembali menyeret nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2009-2014, yakni Olly Dondokambey, Mirwan Amir, dan I Wayan Koster.

"Pak Alex itu (fee) 2,5 persen, terus anggota DPR-nya yang menerima itu Mirwan Amir, Olly Dondokambey, terus juga kan Wayan Koster, ada jin apa yang melindungi?" kata Nazaruddin di sela pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (8/10/2014).

Mantan Anggota DPR M Nazaruddin (Tribunnews.com/ Herudin)
Nazaruddin yang juga berstatus terpidana kasus wisma atlet SEA Games kembali diperiksa sebagai saksi kasus yang sama dengan tersangka mantan Kadis PU Sumatera Selatan sekaligus anak buah Alex Noerdin, Rizal Abdullah.

KPK menetapkan Rizal Abdullah, sebagai tersangka dalam kasus ini pada 29 September lalu 2014.

Rizal selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA, disangka bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait dengan pengadaan wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, dan pembangunan gedung serba guna Provinsi Sumsel tahun anggaran 2010-2011.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved