Alex Noerdin Tersangka

Lolos di Kasus Wisma Atlet, Kini Alex Noerdin Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi PDPDE, Kronologinya

Lolos di Kasus Wisma Atlet, Kini Alex Noerdin Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi PDPDE, Kronologinya

Editor: Slamet Teguh
DOK
Lolos di Kasus Wisma Atlet, Kini Alex Noerdin Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi PDPDE, Kronologinya 

Pada 27 November 2015, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Abdullah Rizal terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang. Rizal divonis 3 tahun penjara.

KPK menjerat satu per satu pihak-pihak yang terlibat kasus korupsi proyek Wisma Altet Jakabaring, di antaranya Manajer Pemasaran PT DGI Mohamad El Idris.

Rizal Abdullah dalam kesaksian di persidangan terdakwa El Idris di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 11 Agustus 2011, menyebut Alex Noerdin sebagai penyelenggara negara turut kecipratan duit proyek.

Rizal menyebut Alex Noerdin dapat persentase pemasukan dari uang muka proyek senilai Rp 33 miliar yang didapat dari PT DGI selaku pemenang tender. "Untuk Komite 2,5 persen, Gubernur 2,5 persen," kata Rizal.

Namun, Rizal menyebut rencana itu belum terealisasi. Sementara Idris mengatakan bahwa uang-uang yang diberikannya kepada pengurus Komite merupakan bagian dari rencana fee tersebut.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Lolos Kasus Wisma Atlet di Lembaga Anti-Rasuah, Kini Alex Noerdin jadi Penghuni Rutan KPK.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved