Berita Nasional

KPK Terkena Masalah Lagi, Kini Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Didesak Untuk Mengundurkan Diri

KPK Terkena Masalah Lagi, Kini Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Didesak Untuk Mengundurkan Diri

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. 

"Selanjutnya sanksi berat yang dimaksud tak hanya sebatas pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan tetapi juga terdapat sanksi berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan," kata Arif.

Baca juga: Novel Baswedan Angkat Bicara Usai MK Nyatakan TWK Pegawai KPK Konstitusional

Baca juga: Rp 362 Juta Diamankan KPK Saat OTT Bupati Probolinggo dan Suaminya

Sanksi Pemotongan Gaji Tak Sebanding Dengan Perbuatan

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai putusan Dewas KPK terhadap Lili Pintauli terlalu ringan.

Mengutip Tribunnews.com, Lili dinyatakan bersalah melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK dengan hanya diberikan sanksi pemotongan gaji.

Menurut Kurnia, sanksi yang diberikan yakni dengan hanya pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan tersebut, dianggap Kurnia tidak sebanding dengan perbuatan Lili.

Mengingat, Lili telah memanfaatkan jabatannya sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan keluarganya.

Untuk itu, Kurnia meminta yang bersangkutan untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPK.

"Perbuatan Lili Pintauli dapat disebut sebagai perbuatan koruptif, sehingga Dewan Pengawas seharusnya tidak hanya mengurangi gaji pokok Lili, tetapi juga meminta yang bersangkutan untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPK," kata Kurnia.

Tak hanya itu, ICW juga meminta agar Dewas KPK melaporkan Lili Pintauli Siregar ke pihak kepolisian.

PUKAT UGM: Jika Tak Mundur, Mungkin Pidana Jadi Solusi

Desakan agar Lili mundur dari jabatannya juga dilontarkan peneliti PUKAT UGM.

Hal tersebut diungkap oleh Zaenur Rohman melalui Kompas Tv Rabu (1/8/2021).

Menurut Zaenur, Lili selaku pimpinan KPK sudah tidak layak lagi menjabati posisinya.

"Bagi Pimpinan KPK yang telah dijatuhi hukuman berat, sudah tidak layak lagi menjabat di KPK," kata Zaenur.

Menurutnya, putusan Dewan Pengawas KPK terhadap Lili, terlalu lembek.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved