Berita Nasional
Novel Baswedan Angkat Bicara Usai MK Nyatakan TWK Pegawai KPK Konstitusional
Novel Baswedan Angkat Bicara Usai MK Nyatakan TWK Pegawai KPK Konstitusional
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Polemik ditubuh KPK hingga kini masih terus berlangsung.
Kali ini hal tersebut usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah orangpun berkomentar terkait ha ini.
Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK sah dan konstitusional.
Menurut salah satu penyidik senior KPK itu, putusan MK tersebut bukan yang diajukan oleh pihaknya.
"Putusan MK bukan atas yang kami ajukan, dan hal yang diputuskan oleh MK merupakan norma, tidak ada masalah dengan itu," kata Novel lewat keterangan tertulis, Selasa (31/8/2021).
Kata Novel, pihaknya mempermasalahkan terhadap serangkaian perbuatan melawan hukum, yang dilakukan secara sistematis, terselubung dan ilegal yang berakibat terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Itu yang terjadi, telah diperiksa dengan ditemukan fakta-fakta dan bukti-buktinya sebagai masalah yang serius," kata dia.
Menurutnya, meski MK telah memutus bahwa TWK konstitusional, bukan berarti jika ada pelanggaran dalam proses TWK kemudian dapat dibenarkan.
Novel menilai MK hanya memeriksa norma yang diuji dengan konstitusi.
"Sebab dari hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia dan Komnas HAM, ditemukan bahwa banyak perbuatan melanggar hukum dan melanggar HAM, yang dilakukan dengan maksud penyingkiran terhadap 75 pegawai KPK. Tentunya itu masalah yang berbeda dengan pemeriksaan di MK," jelas Novel.
Baca juga: Rp 362 Juta Diamankan KPK Saat OTT Bupati Probolinggo dan Suaminya
Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Tak Menyesal Langgar Etik dan Tetap Terima Gaji 89 Juta Perbulan
Ia mengatakan, dari temuan pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh Komnas HAM dan Ombudsman diketahui bahwa perbuatan melawan hukum atau norma yang dilakukan oleh pimpinan KPK dengan bersiasat dengan pihak-pihak tertentu.
Hal tersebut dilakukan dengan maksud untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK.
"Inilah inti masalah yang sebenarnya," kata Novel.