Berita Nasional
KPK Terkena Masalah Lagi, Kini Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Didesak Untuk Mengundurkan Diri
KPK Terkena Masalah Lagi, Kini Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Didesak Untuk Mengundurkan Diri
TRIBUNSUMSEL.COM - KPK tampaknya tak berhenti terkena masalah.
Belum selesai dengan alih status kepegawaian KPK.
Kini, salah satu pimpinannya didesak untuk mengundurkan diri.
Berbagai pihak turut menyoroti kasus Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar yang melanggar dua perkara.
Perkara tersebut yakni penyalahgunaaan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan atau berkomunikasi dengan orang yang sedang beperkara di KPK, dalam hal ini Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Lili Pintauli untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Tanggapan serupa juga disampaikan oleh peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Univeristas Gadjah Mada Yogyakarta, atau PUKAT UGM.
LBH Sebut Seharusnya Dijatuhi Sanksi Berat
Menyikapi kasus Lili, Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana berpendapat, pelanggaran yang dilakukan Lili seharusnya dapat dijatuhi sanksi berat.
Mengingat, kata Arif, dalam menjalankan tugasnya sebagai pimpinan KPK, Lili dinilai telah melakukan perilaku koruptif.
Tindakan tersebut tercermin dari lemahnya penegakan hukum tindak pidana korupsi serta pengawasan terhadap pelaksanaannya.
"LBH Jakarta menilai bahwa adanya perilaku koruptif dalam lembaga antikorupsi. Hal tersebut tercermin dari ketidakseriusan dan lemahnya penegakan hukum tindak pidana korupsi serta pengawasan terhadap pelaksanaannya," kata Arif kepada Tribunnews.com, Rabu (1/9/2021).
Hal itu terlihat ketika yang bersangkutan hanya mendapat sanksi sebatas pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Padahal seharusnya, apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat, maka seharusnya juga diberlakukan sanksi pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan.
"Perdewas 2/2020 dijelaskan bahwa yang termasuk pelanggaran berat yaitu pelanggaran yang memberikan dampak dan kerugian terhadap negara."