Berita Nasional
KPK Terkena Masalah Lagi, Kini Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Didesak Untuk Mengundurkan Diri
KPK Terkena Masalah Lagi, Kini Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Didesak Untuk Mengundurkan Diri
Padahal pelanggaran yang dilakukan Lili dapat dikategorikan, sebagai pelanggaran pidana.
Untuk itu, kata Zaenur, jika proses etik tidak dapat memberhentikan Lili dari posisi Wakil Ketua KPK, dirinya berharap proses pidana nantinya dapat menjadi solusi.
Hal ini harus dilakukan, agar kedepan siapapun yang melakukan pelanggaran berat di KPK tidak dapat lagi menduduki jabatannya.
"Jika proses etik tidak dapat memberhentikan Wakil Ketua KPK yang melakukan pelanggaran berat ini, saya berharap proses pidana nantinya menjadi solusi agar siapapun yang melakukan pelanggaran berat di KPK tidak dapat lagi menduduki posisinya," terang Zaenur.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LBH, ICW dan hingga Pukat UGM Kompak Minta Wakil Ketua KPK Mengundurkan Diri.