Berita Nasional
Resmi Diperpanjang, Aturan Masuk Mal hingga Makan di Tempat Selama PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali
PPKM Level 4 resmi diperpanjang hingga 6 September 2021 di wilayah luar Jawa dan Bali. Apa saja aturan barunya ?
5. Supermarket dan pasar tradisional dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen pengunjung.
6. Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.
7. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaaan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
8. warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan keta.
9. Restoran, rumah makan, dan cafe dibatasi jam operasional samapai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25 persen.
10. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen dan hanya sampai pukul 20.00 WIB.
11. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
12. Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang sampai dengan 50 orang.
13. Fasilitas umum diizinkan beroperasi 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungu.
14. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
15. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Baca berita lainnya di Google News