Berita Nasional

Resmi Diperpanjang, Aturan Masuk Mal hingga Makan di Tempat Selama PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali

PPKM Level 4 resmi diperpanjang hingga 6 September 2021 di wilayah luar Jawa dan Bali. Apa saja aturan barunya ?

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUN SUMSEL/HARTATI
ILUSTRASI - Aturan baru selama PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 6 September mendatang di luar Jawa-Bali 

6. Wilayah Kepulauan Bangka Belitung yaitu Kabupaten Bangka

7. Wilayah Lampung yaitu Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Pringsewu

8. Wilayah Kalimantan Selatan yaitu Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Bambu, dan Kabupaten Tanah Laut

9. Wilayah Kalimantan Tengah yaitu Kota Palangkaraya

10. Wilayah Kalimantan Timur yaitu Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Paser

11. Wilayah Kalimantan Utara yaitu Kota Tarakan

12. Wilayah Sulawesi Selatan yaitu Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur

13. Wilayah Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Poso

14. Wilayah Sulawesi Utara yaitu Kota Manado dan Kabupaten Minahasa

15. Wilayah Nusa Tenggara Timur yaitu Kota Kupang dan Kabupaten Sumba Timur

16. Wilayah Papua yaitu Kota Jayapura

Selain itu, dalam penerapan PPKM level 4, terdapat beberapa ketentuan.

Berikut beberapa ketentuan penerapan PPKM level 4 yang tercantum pada Imendagri No. 36 Tahun 2021:

1. Pembelajaran kegaiatan mengajar dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh

Pelaksaan persiapan teknis kegiatan (simulasi) assesmen Nasional pada 24 Agustus 2021 - 6 September 2021, tenaga pendidik dengan kapasitas 25 pesen.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved